Jakarta, JNcom – Ketua Umum Partai Ummat menilai proses pelaksanaan Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara serentak telah terjadi kedzaliman yang masif. Hal tersebut disampaikannya menyikapi adanya kecurangan Pilpres maupun Pileg 2024.
“Kami ingin menyampaikan sikap terkait dengan adanya kecurangan Pemitu Pilpres maupun Pileg 2024 yang baru saja kita lewati beberapa hari yang lalu. Partai Ummat merasa teriadi kezaliman yang massif pada perhelatin Pemilu 2024 Oleh karena itu, sebagai Peserta Pemilu Kami perlu menyampaikan sikap yang tegas,” ujarnya
Sikap Partai Ummat adalah:
1. Partai Ummat mengucapkan terima kasih kopada semua pemilit Partai Ummat di semis tingkatan. Partai Ummat akan terus memegang kepercayaan yang diberikan oich para pemilih dengan sebaik-baiknya. Alhamdulillah Partai Ummat tidak sendiri, tetapi sudah Incrapunyai konstisen dalam berivang melawan kezaliman dan tnenegalkan keadian.
2. Tim pemenangan Partai Ummat menemukan lebih dari setengah suara Partai Ummat hilang terutama disebabkan ole kekacauan SIREKAP. Padahal aplikasi SIREKAP merupakan basis utama penghitungan suara di seluruh tingkatan.
3. Partai Ummat melihat adanya kecenderungan dimana partai-partai baru memperoleh suara yang relatif jauh di bawah ambang batas parlemen.
4. Partai Ummat terus mengumpulkan bukti yang merugikan Partai Ummat dan pada saatnya nanti kami akan membawanya ke Bawaslu. Di banyak dapil potensial tiba-tiba suara Partai Ummat hilang.
5. Kekacauan penghitungan suara ini disebabkan oleh algoritma SIREKAP yang ditengarai dibuat sedemikian rupa sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan pihak-pihak lainnya.
6. Partai Ummat juga menemukan bahwa penempatan Server aplikasi SIREKAP di luar neger.
Hal in jelas membahayakan penyelengaraan Pemilu karena membuka pintu masuk manipulasi data hasil Pemilu.
7. Meletakkan Server Pemilu di luar neger juga melanggar Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dan Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2015 pasal 20 tentang keharusan keberadaan server di Indonesia untuk data penting yan menyangkut sektor publik dan menggunakan APBN. (**)