Jakarta, JNcom – Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Dr.Ir. Giwo Rublanto Wiyogo, M.Pd mengatakan, bekerjasama dan berkolaborasi dengan Komnas Pengendalian Tembakau
sebagai badan coordinator yang menggerakan seluruh komponen masyarakat untuk melawan zat adiktif yang terkandung dalam tembakau secara menyeluruh merupakan langkah tepat bagi KOWANI sebagai ibu bangsa dalam menjaga generasi penerus bangsa kedepan yang sehat jasmani rohani, sebagaimana amanat dari founding mother sejak 1935. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers dan webinar bertema “Perempuan dan Anak membutuhkan Kebijakan Perlindungan dari Zat Adiktif Rokok” dalam rangka Peringatan Hari Ibu Ke-95 Tahun 2023, Senin (18/12/2023) di kantor KOWANI, Jakarta.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada bapak Prof dr. Hasbullah yang telah berkenan dalam rangkaian acara Hari Ibu, sebagai tindak lanjut dari deklarasi “suara ibu bangsa selamatkan indonesia dari hegemoni zat adiktif” pada tanggal 6 Juni 2023 lalu yang bekerja sama dengan Komnas PT, berdasarkan AD/ART Kowani tahun 2019 dan UUD 1945,” ujar Giwo.
KOWANI, kata Giwo, ingin mendorong komitmen pemerintah dalam memperjuangkan hak kesehatan anak dan perempuan demi mencapai bonus demografi generasi emas tahun 2045, serta tentunya memberikan informasi, edukasi kepada masyarakat secara ilmiah mengenai bahayanya merokok yang dilakukan secara offline maupun online dalam webinar setelah ini.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa rokok masih menjadi salah satu komoditas primadona yang dikonsumsi masyarakat miskin di Indonesia. Kementerian Kesehatan RI mencatat 10 jenis komoditas dengan pengeluaran terbesar di pedesaan maupun perkotaan Indonesia. Salah satu komoditas yang menduduki peringkat ke dua teratas adalah rokok, lebih tinggi daripada pengeluaran untuk konsumsi protem, seperti telur dan ayam, tahu dan tempe yang lebih dibutuhkan keluarga, artinya di sini Perempuan dan anak yang menjadi korban konsumsi rokok di tengah keluarga,” ungkapnya.
Ditambahkannya, berdasarkan hasil Proyeksi Penduduk Indonesia Tahun 2018 oleh BPS, 30,14 populasi penduduk di Indonesia adalah anak dengan jumlah 70,49 juta jiwa, dari jumlah tersebut 37 persen atau 25,9 juta anak di antaranya merokok. Berdasarkan hasil survey Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang dirilis Kementerian Kesehatan RI pada Juni 2022, selama 10 tahun terakhir terjadi peningkatan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang. Pada 2021 lalu, jumlah perokok sekitar 60,3 juta jiwa, kemudian bertambah menjadi 69,1 juta jiwa pada 2022.
Anak anak yang tinggal dengan orang tua yang tidak merokok akan tumbuh 1,5 kg lebih berat dan 0.34 cm lebih tinggi daripada mereka yang tinggal dengan orang tua perokok kronis, Ini menunjukkan bahwa perokok aktif/kronis cenderung memiliki probabilitas anak-anak pendek atau kerdil.
Terkait kebijakan, lanjutnya, pemerintah Juga baru saja mengesahkan UU No, 2 Tahun 2021 Tentang Kesehatan sebagai pengganti UU No, 36 tahun 2009, Namun, yang menjadi catatan substansi UU No.17 Tahun 2023 tidak mengatur secara komprehensif terkait dengan pengendalian zat adiktif yang mana statusnya UU tersebut bisa menjawab problematika masalah konsumsi zat adiktif yang sangat masif di Indonesia, Sayangnya, UU tersebut belum memenuhi keinginan masyarakat yang mengharapkan wajah kesehatan Indonesia makin baik ke depan dan terbebas dari konsumsi zat adiktif.
Hingga saat Ini, kata Giwo, proses pembahasan aturan turunannya, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan yang salah satunya memuat aturan Pengamanan zat Adiktif yang belum juga rampung dibahas dan disahkan menjadi peraturan. Hal Ini mencuat dugaan terkait adanya upaya pihak-pihak yang Ingin menghambat proses berjalannya pembahasan peraturan Ini, bahkan ada Intervensi dari pihak Industri yang ingin pengendalian zat adiktif dikeluarkan dari aturan tersebut. Jika Itu benar terjadI, maka komitmen pemerintah terhadap kesehatan di Indonesia khususnya upaya pengendalian tembakau patut dipertanyakan.
“Pada momentum Ini kami menegaskan bahwa upaya perlindungan kepada perempuan dan generasi muda terhadap bahaya rokok merupakan tanggung Jawab seluruh komponen bangsa, baik Individu, masyarakat, LSM, akademisi, dan terutama Pemerintah yang perlu dilakukan secara komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan, sehingga kami mendorong agar setiap pihak mendorong terwujudnya aturan yang komprehensif untuk pengendalian konsumsi rokok, dan mendesak Pemerintah untuk segera mengesahkan RPP Kesehatan dengan aturan Pengamanan Zat Adiktif yang berorientasi pada perlindungon kesehatan masyarakat, terutama perempuon dan anak-anak,” pungkasnya. (Red/my)