Bogor, JNcom – Kehadiran Konsultan Hukum Kesehatan dan Advokasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia (KOHKARSSI) di Kota Bogor membawa angin segar bagi tenaga kesehatan (nakes). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan untuk seluruh nakes dan fasyankes untuk lebih memperhatikan segala permasalahan yang bisa timbul dan terjadi dan mempunyai dampak hukum yang sangat luar biasa.
Ketua KOHKARSSI cabang Bogor Raya, Dr Friedrich M. Rumintjap, SpOG,(K),MARS menjelaskan, KOHKARSSI merupakan induk organisasi yang menawarkan program perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan dengan memiliki visi sebagai wadah bersatunya profesi dan insan rumah sakit (RS), fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) dan industri kesehatan yang senantiasa membela kepentingan hukum kesehatan dan hukum yang beradilan bagi anggotanya.
“Saya mengajak kepada seluruh fasyankes dan nakes di wilayah Bogor untuk bergabung agar mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan pasti sehingga tidak repot lagi mencari bantuan ke sana kemari dan agar kita lebih percaya diri di dalam melaksanakan tugas sehari-hari karena bayang-bayang pelanggaran hukum itu akan selalu menjadi trend,” ujarnya usai menggelar Rapat Kerja (Raker) pengurus pusat sekaligus mengukuhkan pengurus cabang Bogor Raya di Royal Sentul Park, Kabupaten Bogor, Minggu (10/12/2023).
KOHKARSSI, jelasnya, memiliki empat misi utama dalam pelaksanaannya yaitu melakukan perlindungan hukum secara non ligitasi dan ligitasi untuk kepentingan anggota. Kemudian menyelenggarakan pelatihan, penyuluhan atau seminar baik terhadap anggota maupun masyarakat untuk sadar hukum kesehatan (Darkumkes).
Selanjutnya, meningkatkan peran profesi dan insan RS dan Fasyankes untuk tangguh dalam menghadapi masalah hukum medis dan non medis. Selain itu mencanangkan tugas kewenangan profesi dan sumber daya manusia termasuk industri kesehatan sesuai perundangan-undangan yang berlaku sehingga dirasakan adanya hukum yang berkeadilan.
“Bogor Raya dikukuhkan sebagai cabang kedua dari KOHKARSSI, ini adalah kerjasama antara advokat dan tenaga kesehatan dalam rangka memediasi, mengadvokasi dan membantu permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi baik di fasilitas kesehatan maupun tenaga kesehatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Biro Hukum, DPC Kohkarsi Bogor Raya, Syamsul Jahidin, S.I.Kom, S.H.,M.M berharap Kohkarsi Bogor Raya menjadi Benteng Keadilan bagi Nakes (tenaga Kesehatan) di Bogor raya.
“Kami mengharapkan bahwa Kohkarsi Bogor Raya menjadi Benteng Keadilan bagi Fasyankes dan Nakes (tenaga Kesehatan) di Bogor raya,” pungkas Pengacara muda tersebut. (red)