Jakarta, JNcom – Sejumlah perwakilan nasabah Wanaartha kembali menghadiri sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, para penggugat dari perwakilan nasabah mengaku heran dan mempertanyakan terkait dengan kehadiran perwakilan tim likuidasi yang diketahui ditunjuk oleh pihak Wanaartha.
“Sebetulnya saya merasa kebingungan dengan kehadiran dari perwakilan tim likuidasi karena yang kita gugat adalah Wanaartha,” ujar Eron, salah seorang nasabah yang hadir di persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Dalam kasus ini, kata Eron, nasabah berharap agar pemerintah mau membantu menyelesaikan kasus yang merugikan nasabah. “Sebagai nasabah, dimana letak keadilannya bagi nasabah,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan oleh nasabah lainnya Johanes Buntoro Fistanio yang meminta agar pemerintah melalui OJK, Kepolisian, Kemenlu bersatu untuk menangkap DPO yang telah merugikan nasabah.
“Jangan lagi ada istilah ini tugas lembaga A, ini tugas lembaga B dan sebagainya. Jadi jangan saling menyalahkan akan tetapi harus bersama-sama menyelesaikannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Tim Likuidasi Wanartha Life, Harvardy Muhammad Iqbal kepada awak media mengatakan pihaknya akan bekerja sebaik-baiknya dan amanah termasuk mempercepat penjualan semua aset Wanaartha Life supaya pembayaran premi kepada nasabah bisa dibereskan.
“Kemarin saya sudah diskusi dengan nasabah untuk memperjuangkan Rp 2,4 triliun yang sudah dirampas negara mau class action atau apapun bentuknya saya dukung apa yang bisa kita bantu kita bantu. Jadi kemarin saya sudah bertemu dengan pak Johanes bahwa semua langkah nasabah untuk memperjuangkan haknya tim likuidasi pasti dukung kecuali yang melawan tim likuidasi itu pasti kita lawan,” katanya. (red)