Jakarta, JNcom – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 717/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh Penggugat bernama Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H.,M.H. Dalam gugatannya, selain KPU, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga ikut digugat. Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp.70,5 triliun sesuai dengan anggaran penyelenggaraan Pemilu yang nantinya akan diserahkan kepada negara.
Penggugat menilai KPU telah melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 Tahun. Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 Tahun.
Kuasa Hukum Penggugat, Edesman Andreti Siregar mengatakan, dalam sidang kali ini pihak Turut Tergugat II Prabowo Subianto kembali tidak menghadiri sidang hari ini dan akan dilakukan pemanggilan untuk sidang berikutnya tanggal 13 Desember 2023.
“Hari ini sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh KPU, dan lagi-lagi Pak Prabowo selaku Turut Tergugat II tidak hadir dalam sidang,” ujar Edesman usai menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
Menanggapi ketidakhadiran Turut Tergugat II, Edesman meminta agar pihak Turut Tergugat II menghargai panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, marwah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dipertaruhkan jika diabaikan pemanggilannya karena tidak datang.
“Lucu sekali apabila marwah Pengadilan tidak diindahkan. Sebagai warga negara yang baik, tidak ada alasan untuk tidak datang. Oleh karena itu, saya harap untuk para Tergugat dan Turut Tergugat menghargai hukum dan proses persidangan,” ungkapnya
Ditambahkan Edesman, meskipun proses Pemilihan Umum sedang berjalan, namun pihaknya akan menunggu keputusan hakim yang terbaik dalam memutuskan perkara ini. Untuk itu, Majelis Hakim yang menangani perkara ini harus mempertahankan marwah sebagai hakim dan marwah Pengadilan.
“Saya rasa hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki integritas yang tinggi. Saya memuji setinggi langit karena tidak mau kecewa sebagaimana yang terjadi di Mahkamah Konstitusi. Majelis Hakim agar memutuskan dengan seadil-adilnya dan menimbang sebaik-baiknya serta tidak takut dengan intervensi pihak luar dalam menegakkan hukum,” pungkasnya. (***)