November 28, 2024

Jakarta, JNcom – Sehubungan dengan gugatan Gembong Primajaya terhadap Notaris Danang yang menjelang putusan akhir Alumni ITB meminta Ikatan Notaris Indonesia (INI) Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas MA (Bawas MA Propinsi Banten) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengawasi putusan hakim. Sebab proses persidangan dilanjutkan setelah mediasi dan data di berikan oleh kedua belah pihak. Hal ini menjadi catatan karena fakta yang terjadi saudara Gembong Primajaya mempunyai Akta bermasalah, karena tercatat pada Akta ditanda tangani 16 April 2021 sedangkan Gembong Primaja mengakui sebagai Ketua hasil dari Pemilihan Ketua, Selasa (24/10/2023).

IA ITB tidak pernah mengadakan pemilihan ketua pada tanggal 16 April atau sebelumnya di tahun 2023 berdasarkan kongres. Fakta bahwa surat resmi IA ITB yang di tujukan Ke KemenkumHam pada akhir April ternyata menyebutkan bahwa ketua IA ITB adalah saudara Ridwan Djamaludin.

Hal ini menjadi perhatian publik karena faktanya akta Ikatan Alumni ITB yang menjadi pegangan saudara Gembong untuk menuntut Notaris Danang adalah akta yang bermasalah.

Selain itu dalam persidangan terungkap dana yang telah dikeluarkan sebesar 800 juta menurut hemat masyarakat agak mengherankan sehingga perlu diaudit. Sedang IA ITB hasil KLB selama menghadapi proses peradilan hanya mengeluarkan dana sekitar 100 juta, yang di kumpulkan secara sukarela dari alumni ITB.

Karena Fakta Fakta yang ada, alumni ITB dan masyarakat meminta INI, KY, Bawas MA Provinsi Banten dan MA untuk mengawasi dengan seksama putusan yang akan dilaksanakan secara E court pada tanggal 25 Oktober 2023.

Gembong Primajaya menggugat Notaris Danang sebesar 1,7 Milyar sebab Notaris Danang melakukan pencatatan akta KLB IA ITB tanpa membawa akta asli, walau sebenarnya persyaratan dan kelayakan untuk dicatatkannya akta oleh Notaris Danang telah langkap dan yang menghadap adalah pembuat akta IA ITB asli dan Cover note dari notaris Erni pencatat akta IA ITB sebelumnya disertakan, karena yang di lakukan adalah Kongres Luar Biasa yang sesuai Ad art.

Sebelum nya Gembong Primajaya meminta MPW Notaris Propinsi Banten menyelesaikan kasus ini. Keputusan MPW Notaris Banten, saudara Danang tidak bersalah dan tidak boleh mencabut akta yang sudah dicatatkan, jadi MPW Notaris Banten menyatakan Notaris Danang tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Arogansi Saudara Gembong Primajaya yang pengakuan statusnya dipertanyakan, dalam menuntut Notaris Danang sebesar 1,7 Milyar dan mencabut akta yang sudah dicatatkan perlu di permasalahkan oleh masyarakat luas, karena akan mengakibatkan dampak yang besar, sebab Hasil dari Perkara ini akan menjadi Yurisprudensi hukum, sebab Keputusan MPW Notaris Banten tidak diakui oleh saudara Gembong. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *