November 28, 2024

Jakarta, JNcom – Pemerintah seyogyanya bijak dalam menangani kasus Hotel Sultan. Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, telah mengeluarkan pernyataan di media yang isinya PT. Indobuildco untuk segera menghentikan pemanfaatan lahan yang izin usaha yang telah dibatalkan sesuai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangnya yang merujuk pada usaha hotel berbintang (Hotel The Sultan), Apartemen dan Real Estat yang dioperasikan PT. Indobuildco di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB)26 dan 27. Atas ketiga surat itu, PT Indobuilco belum pernah menerima secara resmi.

Saat ini proses sengketa perdata yang sedang berjalan di Pengadilan dan sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, 23 Oktober 2023 Jam 10.00 wib.

Kuasa Hukum PT. Indobuildco menjelaskan langkah ini diambil atas pertimbangan bahwa PT. Indobuildco masih merupakan pemegang HGB yang sah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Secara kronologis ia menguraikan bahwa lahan yang dikenal dengan Blok 15, tersebut telah diberikan kepada PT. Indobuildco melalui HGB yang diterbitkan pada 1973 diatas tanah Negara bebas selama 30 tahun, dan diperpanjang pada tahun 2003 selama 20 tahun di era Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, dan saat ini sedang berproses permohonan Pembaharuan selama 30 tahun.

Atas dasar itu, PPKGKB (Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno) yang bertindak atas nama Kementerian Sekretariat Negara memerintahkan pengosongan lahan dengan batas akhir tanggal 29 September 2023. Padahal, menurut Pontjo Sutowo, pemilik PT. Indobuildco sebagai pemilik Sultan hotel (sebelumnya bernama Hotel Hilton) dan The Sultan Residence di Jl. Gatot Subroto.

Atas tekanan untuk segera mengosongkan lahan itu, Pontjo Sutowo dalam beberapa kesempatan mengatakan sebagai pengusaha yang telah cukup banyak berbuat bagi keharuman nama bangsa merasa
dikrimininalisasi. Apalagi, menurut Pakar Hukum Agraria, Eka Sihombing, kasus PT. Indobuildco menarik untuk dicermati sebagai sebuah pelajaran hukum.

Eka menjelaskan, secara undang-undang, pemegang HBG mempunyai hak selama 30 tahun dengan masa perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun berikutnya. Dengan kata lain, pemegang HGB tersebut dilindungi undang-undang selama 80 tahun.

Sementara itu, sebuah peristiwa tak elok terjadi pada tanggal 4 Oktober 2023 lalu. Sebuah plang putih dipancangkan di seluruh pintu masuk, hanya menyisakan satu akses pintu masuk ke kompleks Hotel Sultan. Spanduk-spanduk itu bertuliskan: ‘TANAH INI ASET NEGARA, MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA’. Sekitar 200 personel polisi dari Polda Metro Jaya berada di area hotel. Mereka tampak siaga penuh, antisipasi huru hara bakal terjadi.

Meski tidak ada kejadian luar biasa yang terjadi hari itu, citra hotel yang menyimpan banyak sejarah itu terlanjur jatuh, The Sultan hotel yang berpuluh puluh tahun mengangkat budaya Indonesia dan menaikan citra Indonesia melalui pariwisata mendadak berada di ujung jurang.

“Setelah ada penutupan akses dan pemberitaan yang cenderung negatif, occupancy rate berada di bawah 30%, setelah sebelumnya berada pada kisaran 75 bahkan hingga 100%,” ujar I Nyoman Sarya, VP Operation Hotel Sultan.

Menurutnya menurunnya penghuni, dan penggunaan fasilitas lainnya baik hotel maupun apartemen tidak hanya berpengaruh pada penghasilan The Sultan hotel.

“Jika okupansi hotel dan apartemen berkurang ini sangat berdampak pada pendapatan para vendor dan supplier yang menggantungkan hidupnya dari kami. Tentu juga berdampak pada pemasukan pajak untuk negara,” jelasnya.

Mengelola hotel sekelas The Sultan dengan reputasi internasional tentu bukan perkara mudah. Pengalaman berpuluh tahun yang sudah diinvestasikan akan menjadi sia-sia jika kebijakan tidak dibuat dengan cermat.

“Sebetulnya ini hanya masalah komunikasi. Kita sedang berbicara baik-baik untuk menyelesaikan segala sesuatunya, muncul aksi pasang spanduk dan penutupan akses yang patut disesalkan,” ungkap kuasa
hukum PT. Indobuilco Hamdan Zoelva.

Sementara itu terkait keterangan pers terbaru Menteri Investasi/Kepala BKPM tanggal 20 Oktober 2023 di media (finance.detik.com) yang menyatakan bahwa izin Hotel Sultan dibekukan dua minggu lalu, Tim Kuasa Hukum PT. INDOBUILDCO membantahnya sebagai berikut :

1. Itu merupakan berita tidak benar (Hoax) karena Perizinan Berusaha Hotel Sultan tidak dibekukan melainkan baru sebatas Pembatalan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang berdasarkan surat MENSESNEG RI kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM bertanggal 2 Oktober 2022 perihal Pemberitahuan Telah Berakhirnya HGB No.26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora a.n PT. Indobuildco;

2. Bahwa Pembatalan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut masing-masing bertanggal 04 Oktober 2023 Nomor : 0220008472676-326-317100001 utk Hotel Sultan, Nomor : 0220008472676-326-317100002 untuk Apartemen Hotel dan Nomor 0220008472676-326-317100003 untuk Real Estate, ternyata ketiganya mengandung cacat hukum karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. PP No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko jo. PP No. 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

3. Pasal 179 PP No.5 Tahun 2021 dan Pasal 201 PP No. 21 Tahun 2021 menegaskan bahwa Pembatalan Konfirmasi Pemanfaatan Kegiatan Pemanfaatan Ruang seharusnya bukan disebabkan karena berakhirnya HGB, melainkan terkait Rencana Tata Ruang (RTR) dan atau Pelanggaran Pemanfaatan Ruang;

4. Lagi pula bahwa HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora tidak pernah berakhir haknya karena sejak pemberian HGB untuk jangka waktu 30 tahun berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri R.I. No.181/HGB/Da/72 tanggal 3 Agustus 1972 tentang pemberian HGB di atas Tanah Negara (bukan di atas HPL) kepada PT.Indobuildco, kemudian telah diperpanjang haknya untuk jangka waktu 20 tahun berdasarkan Keputusan Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta masing-masing bernomor 016/II.550.2.09.01.2022 tanggal 13 Juni 2002 Tentang Pepanjangan HGB No. 26/Gelora a.n PT.Indobuildco s.d 4 April 2023 dan No. 017/II.550.2.09.01.2022 tanggal 13 Juni 2002 Tentang Pepanjangan HGB No. 27/Gelora a.n PT.Indobuildco s.d 4 Maret 2023. Kemudian telah pula diajukan permohonan pembaharuan hak sejak tanggal 01 April 2021 melalui Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta untuk jangka waktu 30 tahun s.d 2058, sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah Satuan Rumah dan Pendaftaran Tanah Jo. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Sampai saat ini pihak Hotel belum menerima pemberitahuan resmi dari Menteri Bahlil, dan sesuai aturan administratif PT Indobuildco masih menunggu datang pemberitahuan tersebut. Bila nanti datang surat pemberitahuan tersebut maka PT Indobhildco akan mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan tindakan sewenang-wenang tersebut. Dalam masa tenggang upaya hukum yang dilakukan oleh PT Indobuildco maka operasional hotel tetap berjalan sebagaimana biasa.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *