Jakarta, JNcom – Upaya para nasabah korban investasi dalam memperjuangkan haknya terus dilakukan. Hari ini, Rabu (30/8/2023), sejumlah korban investasi didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Heber Sihombing, SH.MH, Jon Parulian Purba. SH dan R Hendra Madya Kusumah, SH kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan yang telah lama dilayangkan.
“Hari ini kita diskusi dengan penyidik terkait progresnya seperti apa dan apa hambatannya. Kemudian berdasarkan data dari penyidik bahwa ada sedikit keterlambatan data dari PPATK karena data itu dibutuhkan penyidik untuk melihat transaksi keuangannya. Oleh karena itu kami menghimbau kepada PPATK agar koordinatif dengan pihak penyidik untuk segera memberikan data,” ujar Jon Parulian.
Kami, kata Jon, melaporkan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dimana saat itu PAC menjual Reksadana dengan embel-embel fix rate artinya ketika nasabah membeli Reksadana mereka akan menerima pengembalian yang fix. Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah banyak yang gagal bayar ketika dananya ditarik. “Jumlah korban yang kita wakili ada sekitar 129 orang dengan total kerugian sekitar 189 miliar,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tambah Jon, Polri sudah menetapkan tersangka mulai dari Direktur, CEO dan kepala cabang di Surabaya, Jakarta dan Bandung. Dari 5 tersangka, 4 tersangka sudah memenuhi panggilan namun 1 tersangka lainnya tidak datang. “Saya minta juga kepada pihak kepolisian untuk mengambil langkah selanjutnya kepada tersangka yang tidak kooperatif. Sejauh ini belum ada penahanan,” ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Jon, perkembangan terbaru bahwa OJK melakukan pembubaran Reksadana, padahal Reksadana ini masih bermasalah. Pembubaran ini dikhawatirkan dijadikan oleh perusahaan untuk lepas dari semua pertanggungjawaban.
“Kita juga sudah menanyakan kepada penyidik dan penyidik menyatakan bahwa OJK tidak berkoordinasi terkait hal ini. Maka kita menghimbau juga kepada OJK dalam mengambil keputusan-keputusan terkait hal ini apalagi sudah ada laporan polisinya seharusnya dilakukan koordinasi agar tidak ada miskomunikasi antar penegak hukum. Kita dari pihak nasabah sangat kooperatif dengan penyidik ketika penyidik membutuhkan data. keterangan apapun kita sampaikan,” ujar Jon.
Nasabah, kata Jon, berharap sesegera mungkin Bareskrim melakukan pemberkasan dan mengirim berkas kepada Kejaksaan. Harapan dari korban adalah uang bisa dikembalikan karena uang yang mereka setor ke perusahaan ada yang berasal dari uang pensiun bahkan ada dari yayasan yang dananya untuk membiayai anak yatim-piatu.
“Uang itu harus kembali dan kita harap Presiden Jokowi, Kapolri dan Menkopolhukam mau membantu memonitor kasus-kasus termasuk kasus ini agar penanganan perkaranya benar-benar dilakukan karena sampai saat ini sudah berjalan 3 tahun,” jelasnya.
Selain melapor ke Bareskrim Polri, nasabah juga melaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga nantinya penyidik membutuhkan data dari PPATK. “Upaya ini dilakukan dengan harapan setiap orang yang menikmati atau menggunakan secara menyalahi hukum uang-uang dari nasabah maka itu harus dimintai pertanggungjawaban termasuk para pemegang saham dari PT PAC kalau memang terbukti menikmati uang-uang itu,” kata Jon.
Ditempat yang sama, Theresia, salah seorang nasabah asal Jakarta Timur yang berasal dari yayasan pendidikan mengaku bahwa awalnya ia ditawarkan investasi oleh teman alumninya dengan iming-iming diberikan keuntungan 11-12%, namun kenyataannya tidak.
“Tujuan kami menabung untuk tujuan subsidi silang bagi anak yang tidak mampu, tetapi kenyataannya tidak. Kami sudah menginvestasikan 2 milyar. Dana itu sebenarnya hak anak didik kami untuk kesejahteraan mereka. Kami ingin hak kami kembali karena itu merupakan hak anak didik kami, para guru dan karyawan. Oleh karena itu kami minta bapak presiden dan Kapolri untuk benar-benar mau membantu kami,” pungkasnya. (red)