Jakarta, JNcom – Sidang uji materiil terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) kembali digelar. Sidang perkara No.59/PUU-XXI/2023 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (28/8/2023), mendengarkan keterangan dari OJK dan Pemerintah serta Kepolisian.
Dalam keterangannya usai menghadiri sidang MK, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani, menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus di sektor keuangan, OJK selalu berkoodinasi dengan pihak Kepolisian dan saling menyuplai data informasi karena dulu pengawasannya ada di OJK.
“Kita kan sudah ada koordinasi dengan Kepolisian. Jika OJK duluan, Kepolisian tidak menangani. Dan sebaliknya jika Kepolisian duluan, OJK tidak menangani. Kita selalu kerjasama,” ungkapnya.
Terkait dengan penilaian bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing dalam persoalan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon Irhamsyah, SH, menilai bahwa pernyataan tersebut sah-sah saja dilontarkan, namun pihaknya melihat secara faktual para korban punya legal standing karena dirugikan secara material dan konstitusional.
“Kami mewakili pemohon mudah-mudahan dibatalkan pasal terkait yang ada di dalam UU PPSK ini dan kembalikan kewenangannya kepada OJK dan Kepolisian,” ujarnya.
Menanggapi sidang hari ini, Johanes Buntoro Fistanio, salah seorang nasabah asuransi Wanaartha yang ikut menghadiri sidang uji materi menilai bahwa OJK tidak melindungi konsumen dan terkesan tidak mau menyentuh persoalan sejak adanya UU PPSK.
“Mengapa tidak dilakukan action, padahal OJK mempunyai kewenangan dan bahkan sejak Januari 2013 ditambah lagi kewenangannya. Kami berharap OJK fokuslah. Kami bersyukur adanya Kepolisian karena kami bisa mengadu,” ungkapnya.
Selain kepada Kepolisian, ia juga meminta KPK dan Kejaksaan mengusut secara tuntas. Menurutnya, OJK sebagai kepanjangan tangan Pemerintah harus bertanggung jawab untuk menarik uang dari pengusaha dan mengembalikan ke nasabah.
“Kami selain memperjuangkan hak kami, juga untuk generasi kami agar ke depan mereka tidak menjadi santapan pelaku-pelaku kejahatan sektor keuangan. Kami tidak ingin dengan UU ini menjadi masalah buat bangsa kita sendiri,” pungkasnya. (Red)