Jakarta, JNcom – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Minyak dan Gas Bumi, serta Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026), Kapolda Metro Jaya Komjen. Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sisik trenggiling, BBM jenis bio solar bersubsidi, tabung elpiji, dan perangkat lainnya. Dalam pengungkapan tersebut ada lima Poko perkara dengan total 11 orang tersangka.
“Dari pengungkapan batu hitam yang mengandung tembaga, polisi berhasil menetapkan 5 orang tersangka setelah petugas memeriksa kontainer di kawasan Pademangan Jakarta Utara yang membawa batu hitam dari Gorontalo. Setelah dicek ternyata ada ketidaksesuaian dokumen pengiriman dengan muatan yang dicantumkan, sedangkan isinya batu hitam yang mengandung tembaga,” ujar Kapolda.
Penyidikan, lanjut Kapolda, mengarah kepada dugaan pengangkutan dan penjualan yang tidak berasal dari pemegang izin yang memenuhi persyaratan. Kelima tersangka ini memiliki peran dalam pengangkutan, pemindahan pengiriman, dan pengendalian pengiriman.
Barang bukti berupa 54 ton batu hitam disertai petir kemas, alat komunikasi dan dokumen pengiriman. Pengembangan perkara diarahkan dengan menelusuri asal batu hitam dan penerima pengiriman.
Pengungkapan lainnya adalah mercury sebanyak 26 dirigen dengan tersangka 2 orang yang berperan masing-masing sebagai penjual dan pembeli dengan pemeriksaan awal bernilai sekitar Rp.1,365 Miliar.
“Ini merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum, melindungi kelestarian sumberdaya alam dengan bersinergi bersama Kementerian/lembaga sesuai dengan Asta Cita Presiden serta prioritas bapak Kapolri,” pungkasnya. (my)















