NCW : Bahaya Jika Usulan Soal Kerugian Negara Dianggap Bukan Korupsi

Jakarta, JNcom – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat National Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna, S.E., M.Sc., mengkritik usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menginginkan unsur kerugian keuangan negara dikeluarkan dari definisi tindak pidana korupsi. Usulan tersebut disampaikan Luhut kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026 dengan alasan penyesuaian terhadap United…

Avatar admin

by

3 menit

Read Time

Jakarta, JNcom – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat National Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna, S.E., M.Sc., mengkritik usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menginginkan unsur kerugian keuangan negara dikeluarkan dari definisi tindak pidana korupsi.

Usulan tersebut disampaikan Luhut kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026 dengan alasan penyesuaian terhadap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)yang telah diratifikasi Indonesia melalui UndangUndang Nomor 7 Tahun 2006.

Bagi Hanifa, alasan itu keliru secara hukum dan berbahaya secara praktik. “UNCAC memang mengatur korupsi dalam bentuk bribery, embezzlement, trading in influence,_dan abuse of functions_. Tetapi UNCAC Pasal 65 ayat (2) secara tegas memberi ruang bagi negara pihak untuk mengambil tindakan yang lebih ketat dari konvensi. Jadi mengutip UNCAC secara selektif untuk melemahkan perlindungan keuangan negara adalah cherry picking,”kata Hanifa kepada di Jakarta, Rabu (22/10/2026).

Konteks Pasal 2 dan 3 Adalah Tulang Punggung
Data NCW mencatat, lebih dari 78% perkara korupsi yang ditangani KPK dan Kejagung dalam 10 tahun terakhir menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagai pasal primer.

Kedua pasal itu mengatur setiap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagai tindak pidana korupsi.

“Pasal 2 dan 3 itu lex specialis Lahir dari pengalaman pahit bangsa ini. Dari kasus BLBI, BPPN, hingga Jiwasraya dan Asabri. Semuanya berawal dari keputusan yang terlihat administratif dan bisnis, tapi merugikan negara triliunan,” ujar Hanifa.

Hanifa mengingatkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU- XIV/2016 telah menegaskan konstitusionalitas unsur kerugian negara. Sementara Kitab Undang Undang Hukum Pidana baru UU Nomor 1 Tahun 2023 dalam Pasal 603 dan Pasal 604 juga mempertahankan substansi kerugian keuangan negara.

Jika unsur itu dihapus atau hanya dijadikan pemberat, maka negara akan kehilangan dua hal sekaligus kemampuan menuntut dan kemampuan memulihkan aset (asset recovery).

Dari study kasus menelusuri pola kasus korupsi di BUMN dan badan investasi. Modusnya hampir sama penunjukan langsung mitra strategis, penggelembungan biaya proyek, investasi fiktif pada instrumen berisiko tinggi, hingga akuisisi aset _overpriced_.

Jika unsur kerugian negara tidak lagi menjadi inti delik, maka direksi atau penyelenggara negara cukup berdalih: “Ini keputusan bisnis berisiko”, “Ini kegagalan pasar”, “Ini fluktuasi harga komoditas”.

“Di sinilah bahayanya. Di BUMN, di Danantara, di proyek proyek hilirisasi. Cukup bilang rugi bisnis, selesai. Padahal di dalamnya ada benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Kalau jejak suap tunainya tidak ada, jaksa mau pakai pasal apa?” kata Hanifa.

Ia menegaskan Indonesia sudah memiliki doktrin business judgment rule untuk melindungi pengambil keputusan yang beriktikad baik, bertindak hati hati, dan tanpa konflik kepentingan. Perlindungan itu ada dalam UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN.

“Jadi argumen melindungi pengambil keputusan yang takut mengambil risiko itu argumen palsu. Yang kita tolak adalah pelemahan instrumen hukum yang selama ini jadi senjata utama memulihkan kerugian negara,” tegasnya.

Perbandingan Internasional Justru Harus Bangga
Argumen bahwa Indonesia satu satunya negara yang memasukkan kerugian negara sebagai korupsi, menurut Hanifa, justru harus dibalik.

Data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menunjukkan tren global justru memperkuat illicit enrichment dan asset recovery karena banyak negara menyadari korupsi modern tidak selalu meninggalkan jejak suap konvensional. “Negara lain justru iri dengan Pasal 2 dan 3 kita. Karena bisa menjerat korupsi tanpa harus menunggu ada amplop. Kita malah mau mundur?” ujarnya.

Seruan ke Presiden Prabowo
NCW secara resmi menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menolak usulan tersebut. NCW juga meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan Komisi III DPR RI untuk menyatakan sikap menolak mengamputasi Pasal 2 dan Pasal 3.

“Pemberantasan korupsi bukan soal mengikuti standar internasional secara kaku. Ini soal melindungi uang rakyat. Jika kerugian negara tidak lagi dianggap korupsi, kita sedang membuka pintu lebarlebar bagi penyelewengan yang dibungkus rapi dengan bahasa bisnis. Bagi NCW, integritas keuangan negara adalah harga mati,” pungkas Hanifa.

NCW menyatakan siap memberikan kajian akademik dan naskah akademik tandingan kepada pemerintah dan DPR. (Berlian)

About the Author

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports