Jakarta, JNcom – Rumah anak bungsu dari tokoh proklamator RI Bung Karno, Guruh Soekarno Putra yang berlokasi di Jalan Sriwijaya 2 No.9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikabarkan pada hari Kamis (3/8/2023) akan eksekusi oleh PN Jakarta Selatan.
Tentunya hal tersebut sangat miris, karena rumah yang memiliki nilai sejarah tempat tinggal Proklamator dan presiden RI pertama, Soekarno dan istrinya Fatmawati beserta anak-anak diusik oleh pihak yang ingin menguasai rumah tersebut.
Kuasa Hukum dari Guruh Soekarno Putra, Simeon Petrus, SH menjelaskan bahwa proses eksekusi terhadap rumah Guruh Soekarno Putra ini ada yang janggal. “Kami merasakan ada kejanggalan dalam putusan seperti yang amar putusan A, tetapi dijalankan putusan B dan bahkan ditambahkan menjadi putusan A, B dan C,” ujar Simeon.
Simeon menambahkan bahwa dalam melakukan eksekusi yang dilakukan oleh PN Jakarta Selatan seperti ada pemaksaan. Banyak pihak bertanya, mengapa seorang Guruh Soekarno Putra tidak mau menggunakan kekuatan keluarga besarnya untuk menyelesaikan masalah ini?
“Dalam perkara ini saya tidak mau menggunakan abuse power seperti banyak pihak bertanya kepada saya, karena saya mempertahankan trah dari sang ayah, Bung Karno untuk tetap di jalan lurus sesuai dengan jalan keadilan seadil-adilnya dan biarlah kejadian ini menjadi pengalaman bagi diri saya dan seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Guruh.
Dengan kejadian ini, tambah Guruh, saya juga melihat potret jelas bagaimana sebenarnya pengadilan di Indonesia dari bawah sampai keatas, seperti suatu perbuatan yang salah, tetapi menang dalam pengadilan. Sedang seperti pada kasus yang saya alami saat ini, banyak dari sisi mata hukum yang salah. Hal-hal tersebut itulah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dari Pancasila.
“Saya berharap dengan apa yang saya alami saat ini kita harus lebih gencar dalam hal untuk memberantas mafia di Indonesia, seperti peradilan, pertanahan dan berbagai jenis bidang lainnya,” pungkasnya. (red)