Bireuen, JNcom – Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen mengungkap peredaran sabu seberat 6,1 kilogram. Dua orang yang diduga sebagai pengedar, berinisial J, 34 tahun, dan ANS, 36 tahun, ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi peredaran narkotika di wilayah Kuta Blang. Tim yang melakukan penyelidikan kemudian melakukan penyergapan pada Senin dinihari, 28 September 2026.
“Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 00.05 WIB di Desa Tingkeum Manyang, Kecamatan Kuta Blang,” kata Yulhendri, Kamis, 9 Oktober 2026.
Di lokasi itu, polisi menangkap J. Dari tangannya, ditemukan lima paket besar sabu. Polisi juga menyita mobil Toyota Innova putih, tas ransel hitam, serta dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Interogasi terhadap J membuka jalur baru. Nama ANS muncul. Polisi pun bergerak ke Aceh Tamiang.
Pukul 09.45 WIB, tim Satresnarkoba meringkus ANS di Kecamatan Karang Baru. Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke Kecamatan Bendahara. Satu paket sabu lagi ditemukan.
Jika ditotal, enam paket sabu dengan berat 6,1 kilogram berhasil diamankan. Jumlah yang tidak kecil untuk ukuran peredaran di pesisir timur Aceh.
Menurut Yulhendri, kasus ini masih akan terus dikembangkan. Penyidik memburu asal barang dan jaringan di atas kedua tersangka. “Kami dalami dari mana barang ini berasal, apa peran masing-masing, dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Bireuen AKP Fakrurrazi menambahkan, kedua tersangka masih diperiksa intensif di Mapolres Bireuen. “Barang bukti sudah kami amankan. Pemeriksaan masih berjalan,” kata dia.
Atas perbuatannya, J dan ANS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU KUHP baru. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Polres Bireuen mengklaim pengungkapan ini sebagai bukti komitmen memberantas narkotika. Polisi juga meminta masyarakat tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (Berli)














