Jakarta, JNcom – Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang akhirnya memberikan vonis hukuman penjara selama 3 tahun kepada terdakwa Sutrisno Lukito pada hari Jumat 28 Juli 2023 pada sidang putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Iskandar. Atas putusan tersebut, Komunitas Anti Mafia Tanah (KOMAT) memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
“Apresiasi yang setinggi tingginya kepada para hakim yang telah memberikan putusan untuk seorang mafia tanah Sutrisno Lukito dengan tidak membiarkan bebas dan memberikan hukuman penjara sesuai dengan apa yang telah dilakukannya ” Ahmad Qais, Koordinator KOMAT kepada wartawan, Minggu (30/7/2023) di Jakarta.
Sutrisno Lukito pemilik Pt Graha Cemerlang, jelasnya, adalah terdakwa atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang setelah seorang karyawannya Djoko Sukamtono tertangkap dan telah menerima vonis putusan lebih dulu.
“Hakim telah memutuskan terkait vonis dari Saudara Sutrisno Lukito yang selalu mengaku bahwa dirinya adalah seorang ulama yg sedang didiskriminasi tapi saat ini itu semua terbantah kan dan Lukito memang benar seorang mafia tanah, walaupun harapan dari KOMAT Lukito menerima hukuman yang maksimal. semoga ini adalah contoh untuk para mafia tanah bahwa hari ini NKRI adalah negara hukum siapa pun akan sama Dimata Hukum jadi jangan coba coba bermain dengan hukum. Serta kami juga pastikan bahwa kami akan mengawal terus kasus ini karena pastinya setelah putusan ini kuasa hukum dari Lukito akan kembali melakukan langkah-langkah untuk Lukito,” tutup Ahmad Qais. (Red)