Jakarta, JNcom – Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara, Gus Rofi’i mengapresiasi hukuman pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa Ketua Lembaga Sutrisno Lukito dalam kasus pemalsuan surat yang dipimpin hakim Agus Iskandar itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (21/7/2023).
Menurutnya, Sutrisno ini diduga adalah aktor intelektualnya, orang yang menyuruh melakukan itu sehingga layak dihukum seberat-beratnya setidaknya diatas 5 tahun penjara, jauh lebih berat dari orang yang disuruhnya, yang kita tahu sudah divonis sebelumnya atas nama Joko Sukamtono 2,6 tahun penjara, semua masih berproses kita ikuti.
“Saya tetap memberikan apresiasi kepada pengadilan yang sejauh ini menunjukkan komitmen kuat memberantas mafia tanah yang merugikan dan meresahkan masyarakat khususnya warga Dadap, meski hukuman terhadap pelaku belum maksimal,” ujar Gus Rofi’i dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023) di Jakarta.
Dalam kasus ini, BKN bersama warga dan masyarakat Dadap terus mengawal hingga pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Sutrisno Lukito merupakan pemilik PT Graha Cemerlang. Dia terseret kasus dugaan mafia tanah seusai karyawannya bernama Djoko Sukamtono terbukti melakukan pemalsuan surat tanah dengan objek lahan seluas 6,8 hektare di Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Djoko pun telah divonis 2 tahun 6 bulan.
Warga setempat bernama Idris yang menjadi korban kasus tersebut melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Tak berselang lama tersangka Sutrisno Lukito diringkus di Kota Bandung Jawa Barat hingga kasusnya masuk ke meja hijau. (Red)