Jakarta, JNcom – Kepala Badan Karantina Pertanian Indonesia, Ir. Bambang MM. memberikan penjelasan kepada media yang sangat penting sekali artinya bagi kita, supaya transformasi Karantina ini dapat dipahami betul oleh semuanya.
Bambang mengatakan, Karantina ini sangat vital buat negara, terutama untuk menjaga kemajuan dan keberlanjutan pertanian Indonesia dalam arti luas. Oleh karena itu para pendahulu kita merancang Undang-undang Nomor 21 yang telah disahkan tahun 2019.
“Begitu mendapatkan tugas dari Bapak Menteri Pertanian, tentunya dengan surat Presiden saya ditunjuk sebagai koordinator panitia antara Kementerian untuk mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah yang harus terbit dua tahun setelah undang-undang itu diundangkan,” ujarnya.
“Waktu tinggal 5 bulan sehingga kami kerja keras untuk melaksanakan tugas dari Pak Menteri Pertanian untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah. Alhamdulillah terbit jauh lebih cepat dari apa yang kita harapkan,” ucap Bambang.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak, kepada seluruh jajaran yang ikut membahas, memberikan dukungan terhadap bagaimana PP ini bisa terlahir dan disahkan. Alhamdulillah pada tanggal 6 Juni 2023 Sudah terbit PP nomor 29 tahun 2023,” ungkapnya.
Lebih jauh Bambang mengatakan, PP ini sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh jajaran Karantina, baik yang ada di pertanian maupun di ikan. Yang sangat ditunggu-tunggu itu adalah tugas negara yang diberikan kepada Karantina baik yang ada di pertanian dan ikan ini untuk bisa melaksanakan Undang-undang Nomor 21 itu secara konsisten.
Karena ada 21 pasal yang belum bisa dilaksanakan, Undang-undang Nomor 21 itu masih menunggu karena masih harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Inilah yang kita detailkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 ini. Kami sedang bergegas menyelesaikan tugas-tugas walaupun persiapan persiapan itu sudah kita laksanakan untuk melaksanakan undang-undang secara konsisten. Karena ada perluasan perluasan yang diberikan negara. Yang dulu lebih berfokus pada organisme pengganggu tumbuhan dan HPHK untuk hewan.
Sekarang ini ruang lingkupnya menjadi lebih luas. Jadi, termasuk menjamin keamanan pangan. Kita bicara keamanan pangan ada potensi cemaran biologis, cemaran kimiawi, cemaran fisik, bahaya radioaktif dan seterusnya. Kemudian produk rekayasa genetik jadi asing in passive, banyak sekali produk-produk yang bisa membahayakan bagi kemajuan pertanian sehingga kewenangan itu diberikan lebih besar melalui UU Nomor 21.
Antara lain tambahan untuk menjaga perluasan kerja ini yang dulu kita hanya fokus pada 601 titik pemasukkan-pengeluaran yang dijaga karantina, yang lainnya diserahkan kepada elemen negara lainnya.
Mengingat pentingnya Karantina ini benar-benar hal yang sangat teknis, lebih kepada pengawasan barang-barang yang tidak terlihat. Ini menjadi sangat penting sekali, kita fokus SDM kita sangat terbatas juga pembiayaannya pun terbatas, titik tugas kita begitu berat apalagi terkait barang barang yang tidak terlihat.
Kepercayaan dari berbagai negara terhadap Indonesia juga menjadi lebih kuat kemudian karantina dalam posisi sekarang ini tidak hanya semata-mata melaksanakan tugas pokok fungsi karantina. Kita juga punya tanggung jawab untuk memberikan pelayanan dunia usaha dengan karpet merah yang lebih baik.
Formula inilah yang kita bangun, kelancaran punya usaha lebih cepat tetap terjaga. Untuk itu kita berharap kepada semuanya dukungan yang lebih baik sehingga penyelenggaraan karantina pasca terbitnya PP ini bisa lebih baik. Dalam hubungannya dengan penerbitan Perpres itu semuanya kita serahkan kepada Presiden dan para petinggi penentu kebijakan terkait tersebut kami hanya berfokus pada menyiapkan seluruh perangkat regulasi tidak lanjutnya untuk bisa kita laksanakan dengan baik dan kita juga Ajukan konsep konsep ke depan dengan terbatasnya SDM.
Dengan penggabungan ini luar biasa karena disatukan dengan satu titik lebih efisien tetapi kita tetap menjaga sebagian dari personil dan infrastruktur yang ada yaitu bisa kita mobilisasi ke tempat lain yang saat ini masih kosong. Layanan dengan terbatasnya tenaga kita kembangkan dengan digitalisasi.
Karantina mendapatkan predikat penghargaan menjadi pelopor percepatan, efektif, efisien, murah, mudah di pelabuhan. Ini terus akan kita kembangkan dengan integrasinya, nanti kita juga berikan pikiran-pikiran bagaimana mengawal Indonesia dari karantina lebih baik tapi prinsip-prinsip percepatan pada layanan ekspor impor antar area.
Saat ini, Bambang menyatakan siap mengawal transformasi kekarantinaan yang telah memasuki babak akhir, berbagai aturan dan kebijakan teknis dari Kepala Barantin terus dipacu untuk diselesaikan.
“Transformasi kekarantinaan dilakukan pemerintah untuk menjawab tantangan perdagangan dan kekarantinaan di dunia internasional,” pungkasnya. (Guffe)