Jakarta, JNcom – Wacana perubahan angka parliamentary threshold (ambang batas parlemen/PT) untuk Pemilu 2029 menjadi sorotan hangat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa aturan 4 persen harus dievaluasi dan dirubah agar tidak membuang suara sah rakyat.
Sejumlah usulan disampaikan oleh sejumlah partai terkait dengan angka Ambang Batas Parlemen. Partai koalisi pemerintah seperti Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, PKS, serta PDI Perjuangan mengusulkan ambang batas sebesar 5 persen. Partai Nasdem mendorong di angka 7 persen dengan alasan untuk efektivitas sistem presidensial dan kinerja DPR. Sementara PAN meminta kurang dari 4 Persen / 3,5 Persen.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Ummat, Ansufri Idrus Sambo, menilai penetapan ambang batas parlemen harus dikaji secara ilmiah, bukan hanya sekedar kongkalikong partai-partai yang ada di parlemen.
“Penetapan tersebut harus melibatkan semua pihak, termasuk kami di Partai Ummat. Kami melihat penetapan tersebut seolah-olah menghambat atau menjegal partai-partai yang baru. Jika memang alasannya untuk menyederhanakan partai, mengapa harus 5 persen. Secara matematika kan bisa 100 persen dibagi 5 jika menginginkan hanya 5 partai,” ujar Ansufri, usai melaksanakan Deklarasi dan pengukuhan Pengurus DPP Partai Ummat periode 2025-2030, Sabtu (26/9/2026), di hotel kawasan Bundaran HI, Jakarta.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, MS Kaban menilai dengan adanya penetapan PT, banyak suara-suara rakyat yang hilang, tercuri dan terbuang. Menurutnya, sebagai negara demokrasi, setiap aspirasi dalam pemilu harus tersalurkan.
“Kita harus jujur, 0 persen itu juga angka. Yang terpenting, partai-partai yang dipilih rakyat yang memenuhi angka yang telah ditetapkan jumlah suaranya, berhak di parlemen. Ini yang harus kita suarakan, tidak perlu ada batasan-batasan agar suara rakyat tersampaikan,” pungkas Kaban. (my)















