Surabaya, JNcom – Label halal jangan cuma dilihat sebagai stempel agama. Di tangan yang tepat, label halal bisa jadi mesin uang untuk daerah.
Pesan kuat itu disampaikan Sekretaris Utama (Sestama) BPJPH Muhammad Aqil Irham, pada pamggung, “Talkshow Penguatan Produk Halal” dalam gelaran acara: “Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026”, yang berlangsung di Grand City Surabaya, pada Jum’at (25/9/2026).
Menurut Aqil, FESyar bukan sekadar festival. Ini adalah kawah candradimuka tempat pemerintah, pengusaha, perbankan syariah, kampus, dan UMKM duduk satu meja untuk merajut rantai nilai halal.
“Sertifikasi halal dapat menjadi pengungkit ekonomi daerah. Ketika kapasitas usaha UMKM semakin kuat, maka pertumbuhan ekonomi daerah juga dapat semakin terdorong, termasuk membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Aqil. Demikian siaran pers tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (26/08/2026)
Bukan Administrasi, Tapi Nilai Tambah
Aqil meluruskan mindset lama. Banyak yang masih menganggap sertifikat halal cuma urusan administratif.
“Sertifikat halal bukan sekadar administrasi atau agama. Sertifikat halal merupakan instrumen ekonomi yang memberikan nilai tambah, diferensiasi produk, dan meningkatkan daya saing,” jelasnya.
Caranya? Pemerintah daerah diminta jangan jadi penonton. Ekosistem halal harus masuk ke dalam dokumen sakti pembangunan daerah: RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD. Harus ada target dan indikator yang jelas, jangan cuma seremonial.
Pemda adalah garda terdepan. Mulai dari membina UMK, membangun infrastruktur halal, hingga membangun kemitraan lintas sektor.
Pasar Raksasa di Depan Mata
Indonesia punya modal yang negara lain iri. Pasar domestik super besar.
“Kita memiliki pasar domestik yang sangat besar. Dengan mayoritas penduduk Muslim, sertifikasi halal menjamin kepercayaan konsumen lokal agar tidak beralih ke produk impor yang sudah berlabel halal,” kata Aqil.
Belum lagi pasar global. Dimana ada, 57 negara anggota OKI yang jadi pasar halal menggiurkan. Ini peluang emas buat produk Indonesia menembus dunia.
Hal senada diungkap Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwB) Jawa Timur Rifki Ismail, mengingatkan tenggat Wajib Halal 18 Oktober 2026 sudah di depan mata.
“18 Oktober itu harus ada sertifikat. Kalaupun barangnya tidak halal, ditulis juga (keterangan tidak halalnya). Jadi kita sebagai muslim, kita bisa tahu, ‘Oh ini tidak halal, tidak apa-apa. Yang ini halal, berarti kita boleh konsumsi’,” jelas Rifki.
Kenapa FESyar digelar di Jawa Timur? Jawabannya ada di angka. Jatim punya pasar raksasa: 97% penduduknya Muslim, ada 5.121 pesantren, 51.000 masjid, dan hampir 1 juta santri.
“Komunitas yang besar sekali,” ujar Rifki.
Ia menegaskan, ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menjadikan ekonomi syariah sebagai bagian dari program nasional untuk menyejahterakan masyarakat.
Dari Surabaya, pesannya jelas: Halal bukan lagi soal boleh atau tidak boleh. Halal adalah soal cuan, daya saing, dan masa depan ekonomi daerah. (Wan)















