Jakarta, JNcom – Polda Metro Jaya beserta Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjual organ tubuh manusia berupa ginjal di Kamboja. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satu pelakunya oknum polisi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menuturkan, hingga saat ini polisi telah mengamankan 12 tersangka dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri perannya dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya. Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis sore (20/7/2023).
Disampaikan Karyoto, ada seorang tersangka dengan perannya sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja. Dua tersangka lain di luar sindikat, yaitu oknum imigrasi dan oknum polisi. Adanya keterlibatan oknum polri, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Termasuk bagaimana oknum tersebut meloloskan korban hingga ke luar negeri.
“Dalam pengembangan siapa pihak yang terlibat nanti, kita akan terus membuka, bagaimana proses terjadinya perekrutan, mencari korban, kemudian membawa korban dan meloloskan korban sehingga hingga ke luar negeri, ini sedang kita dalami,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, oknum anggota polri berinisial Aipda M diduga terlibat dalam kasus TPPO bermodus jual beli ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Bekasi, Jawa Barat.
“Tersangka M perannya menghalangi proses penyidikan, baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian. Selain itu tersangka M ini menipu para tersangka bahwa dirinya bisa membantu menghentikan kasus. Lewat tipuan ini, tersangka M berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah,” ucapnya.
“Sejumlah Rp.612 juta diterima M dengan menipu bahwa bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut Hengki, Selain oknum anggota Polri, sindikat ini pun melibatkan seorang pegawai Imigrasi berinisial AH. Ia dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
AH perannya membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Dalam fakta hukum yang kami temukan, yang bersangkutan menerima uang Rp.3,2 juta hingga Rp.3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. (Guffe)