Ahli Waris Saanah Menang Damai, Negara Ditagih Ganti Rugi

Jakarta, JNcom – Kemenangan lewat jalur damai diraih ahli waris Saanah Binti Sainan. Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengesahkan perdamaian yang memastikan tanah warisan seluas 9.020 m2 di Kapuk, Cengkareng, adalah milik sah keluarga tersebut. Putusan Nomor 917/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Brt itu mengakhiri sengketa waris atas tanah yang berasal dari Girik C 2784 Persil 92 DIII Blok S, dengan…

Avatar admin

by

2 menit

Read Time

Jakarta, JNcom – Kemenangan lewat jalur damai diraih ahli waris Saanah Binti Sainan. Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengesahkan perdamaian yang memastikan tanah warisan seluas 9.020 m2 di Kapuk, Cengkareng, adalah milik sah keluarga tersebut.

Putusan Nomor 917/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Brt itu mengakhiri sengketa waris atas tanah yang berasal dari Girik C 2784 Persil 92 DIII Blok S, dengan taksiran nilai Rp 57 miliar.

Perkara ini berakhir damai karena para ahli waris sepakat menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Pengadilan pun menetapkan delapan ahli waris sebagai pemilik sah, yakni Ayanih, Arih, Ayuhan, Yadi, Muhamad Syarif, Jaeladi, Arpiah, dan Namin S.

Tanah tersebut berada di Jalan Kapuk Cengkareng Drain, RT 007 RW 010, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam putusannya, pengadilan juga menghukum penggarap atau pihak mana pun yang menghuni, mendiami, atau menguasai tanah tanpa hak untuk segera menyerahkan tanah kepada ahli waris dalam keadaan kosong sempurna dan bebas dari beban hak apa pun, tanpa syarat. Jika perlu, eksekusi paksa dengan bantuan aparat keamanan negara dapat dilakukan.

Kuasa hukum ahli waris, Odie Hudiyanto dari Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners, mengatakan kemenangan damai ini membuat posisi hukum keluarga semakin kuat.

“Putusan damai ini adalah bukti bahwa musyawarah mufakat bisa menjadi jalan terbaik. Kini secara hukum sudah jelas, tanah tersebut adalah milik ahli waris Saanah Binti Sainan,” ujar Odie.

Kini, giliran negara yang ditagih. Pihak ahli waris akan mengirimkan surat teguran hukum terlebih dahulu dan meminta pembayaran atas sisa tanah seluas 7.121 m2 yang belum dibayar selama 45 tahun.

Surat teguran itu akan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Ditjen SDA Kementerian PUPR, Menteri PUPR c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat, Wali Kota Jakarta Barat, dan Gubernur DKI Jakarta c.q Kepala BPKAD DKI Jakarta.

Akar persoalannya terjadi pada 1979, saat BBWSCC membebaskan tanah dan 7 rumah milik Saanah Binti Sainan untuk Proyek Cengkareng Drain dan jalan inspeksi. Yang dibayar baru 2.475 m2, sementara 6.545 m2 lainnya tidak pernah dibayar hingga sekarang.

Menurut Odie, perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 28H ayat 4 UUD 1945, UU No. 2/2012 jo PP 19/2021 jo Perpres 71/2012, Yurisprudensi MA No. 667 PK/Pdt/2015, dan Pergub DKI 127/2020. Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan kewajiban ganti rugi secara adil. (Lty)

About the Author

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports