Jakarta, JNcom – Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian (APIK) resmi diluncurkan. Peluncuran APIK yang berlangsung di Gedung IASTH Universitas Indonesia, Salemba Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026), ditandai dengan penandatanganan komitmen oleh Dr. Basir S., S.E., M.M (Ketua Prodi Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pasca Sarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia), Brigjen Pol. Dr. Kif Aminanto, S.I.K., S.H., M.H (Direktur Program Pasca Sarjana STIK-PTIK, Lemdiklat Polri); Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H. (Koordinator Program Studi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga/UNAIR), dan Ketua Umum Perkumpulan Doktor Ilmu Kepolisian Indonesia (DIKPI), Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si.
Direktur Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (SPPB UI), Prof. Dr. Drs. Supriatna, M.T mengatakan, peluncuran APIK merupakan momentum penting dalam pengembangan tradisi keilmuan di Indonesia. Menurutnya, inisiatif ini menunjukkan bahwa persoalan kepolisian tidak hanya perlu difahami dari perspektif kelembagaan dan praktek penegakan hukum, tetapi juga harus dikaji secara ilmiah, kritis, objektif dan multi disiplin. Dalam kehidupan bernegara yang demokratis, Kepolisian memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi HAM dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk menghadirkan ruang akademik yang independen, terbuka terhadap perbedaan perspektif, serta berorientasi pada pengembangan pengetahuan. Disinilah pentingnya ilmu kepolisian sebagai bidang kajian akademik yang memiliki pondasi filosofis, kerangka teoritis dan metodologi yang kuat,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Pol. Dr. (H.C) Suyudi Ario Seto, SIK, SH, M.Si dalam pidato tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, Komjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum menyampaikan apresiasi dan menyambut baik terbentuknya APIK sebagai langkah untuk memperkuat kolaborasi akademisi dalam mengembangkan ilmu kepolisian untuk meningkatkan profesionalisme Polri dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, Kepolisian memiliki dua posisi yaitu sebagai pengembangan profesionalisme dan refleksi ilmiah yang kritis. Prinsip keilmuan yang dipegang adalah ilmu yang besar membuat objek kajiannya semakin bertanggung jawab kepada masyarakat, bukan semakin kebal terhadap kritik.
“Ilmu kepolisian harus terbuka terhadap diskursus akademik termasuk kritik aktif terhadap kepolisian itu sendiri. Ukuran kemajuan ilmu kepolisian mencakup efektifitas dalam mengendalikan kejahatan dan kemampuan memperkuat demokrasi serta memperkuat kepercayaan publik,” ungkapnya.
Dilihat dari pondasi filosofisnya, Polri menegaskan bahwa polisi hadir untuk melindungi kehidupan, menjaga kebebasan dan ketertiban serta memastikan martabat manusia terlindungi. “Polisi membangun tatanan sosial yang mmemungkinkan masyarakat hidup dan beraktifitas dengan aman,” imbuhnya.

Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H.
Koordinator Program Studi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H. berharap, dengan adanya asosiasi ini ada persamaan persepsi kurikulum ilmu kepolisian. Asosiasi ini menjadi wadah bagi perguruan tinggi maupun pengajar yang mempelajari dan mengajarkan ilmu kepolisian.
“Ke depan saya berharap ilmu kepolisian ini menjadi jembatan penghubung antara masyarakat dengan Polri sesuai dengan tagline Polri bersama masyarakat,” pungkasnya. (my)















