Jakarta, JNcom – PT Palma Pertiwi Makmur (PPM) melalui Tim Kuasa Hukum membantah pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan permasalahan proyek ketahanan pangan terintegrasi yang diberitakan bernilai sekitar Rp.350 Miliar. Menurut Tim Kuasa Hukum, pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor PT Palma Pertiwi Makmur, Jumat (14/8/2026), Head Legal Corporate PT PPM, Haryanto Mangundihardjo SH didampingi Teguh Adi Nugroho (Sekretariat Corporate PPM) menegaskan bahwa PT PPM merupakan perusahaan investasi yang bergerak dalam investasi ketahanan pangan dan energi.
Untuk pelaksanaannya, kata Haryanto, PT PPM tentunya perlu melibatkan banyak pihak sebagai landasan infrastruktur dari implementasi investasi di perusahaan PT PPM. Namun dalam pelaksanaannya, mungkin ada beberapa mitra PT PPM di daerah yang tidak sesuai kemampuannya sehingga terjadi penarikan uang dari pihak ketiga dengan mengatasnamakan PT PPM.
Sebagai perusahaan yang berkomitmen membantu Pemerintah dalam mewujudkan program ketahanan pangan, Ia mengatakan bahwa PT PPM tidak pernah membenarkan dan tidak mengizinkan semua hal-hal yang terjadi mengatasnamakan PT PPM di daerah terkait proyek ketahanan pangan karena semua itu murni investasi dari PT PPM.
“Perusahaan klien kami dalam melaksanakan proyek ketahanan pangan terintegrasi tidak ada kaitannya dengan APBN, ini murni modal swasta dalam rangka membantu Pemerintah dalam mewujudkan program ketahanan pangan,” ujar Haryanto.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk melaksanakan program tersebut, PT PPM memerlukan partisipasi banyak pihak sehingga membuka kesempatan kepada pengusaha lokal untuk melaksanakan dan/atau mengelola area proyek berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Key Performance Indicator (KPI) tertentu. Sementara terkait dengan persiapan/pelaksanaan awal yang menjadi kewajiban pengusaha lokal ditanggung oleh masing-masing pelaksana. Sedangkan pembayaran dari PPM dilakukan berdasarkan pencapaian KPI yang telah diverifikasi.
“Perlu kami tegaskan bahwa SPK bukan merupakan kuasa untuk menghimpun dana dari pihak ketiga atas nama PT PPM,” tegas Haryanto.
Dalam persoalan ini, tambah Haryanto, PT Palma Pertiwi Makmur ingin meluruskan dan menegaskan kembali bahwa terkait dengan pelaksanaan proyek ketahanan pangan, PT PPM tidak pernah menerima APBN. Kedua, PT Palma Pertiwi Makmur murni merupakan perusahaan investasi swasta.
Ketiga, PT PPM tidak pernah membenarkan dan mengizinkan semua mitra atau pengusaha-pengusaha lokal dibawah kontrak PT PPM untuk menggunakan dana pihak lain, kecuali dana milik sendiri. Keempat, PT PPM bukan merupakan bagian dari PT Agrinas Palma meskipun berkantor dalam satu gedung. (***)















