Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan Dimulai Hari Ini, Pemerintah Tegaskan Pengembalian Aset Negara

Jakarta, JNcom –  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), lokasi berdirinya Hotel Sultan, pada Kamis, 18 Juni 2026. Pemerintah menegaskan langkah tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bertujuan mengembalikan aset negara ke dalam pengelolaan negara. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi,…

Avatar admin

by

4 menit

Read Time

Jakarta, JNcom –  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), lokasi berdirinya Hotel Sultan, pada Kamis, 18 Juni 2026.

Pemerintah menegaskan langkah tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bertujuan mengembalikan aset negara ke dalam pengelolaan negara.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah menjalankan putusan pengadilan yang telah melalui proses hukum dan tidak lagi memiliki upaya hukum yang menunda pelaksanaannya.

“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah berkekuatan hukum tetap. Lahan Blok 15 GBK eks Hotel Sultan adalah aset milik negara yang harus dikembalikan sesuai hukum,” kata Prasetyo dalam keterangan resmi, Kamis, 18 Juni 2026.

Menurut dia, pemerintah tidak melakukan penutupan operasional hotel secara langsung. Pengelolaan kawasan hanya dialihkan dari pihak swasta kepada pengelola kawasan GBK.

“Kami tidak menutup hotel, hanya mengalihkan pengelolaan dari pihak swasta ke PPKGBK. Sampai proses selesai, layanan tetap berjalan untuk tamu yang sudah memesan.”

Prasetyo juga meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan mekanisme transisi bagi para pekerja yang terdampak.

“Kami telah menyiapkan bantuan dan jalur transisi sesuai aturan ketenagakerjaan, serta kesempatan bergabung kembali di lingkungan GBK.” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menegaskan putusan pengadilan telah menetapkan status tanah dan bangunan di kawasan tersebut sebagai milik negara.

“Keputusan pengadilan menegaskan tanah HGB 26 dan 27/Gelora beserta bangunan adalah milik negara. Kami siap menerima alih kelola dan mengembangkan kawasan ini untuk kepentingan umum dan olahraga nasional.”

Operasional Hotel Masih Berjalan
Hingga hari pelaksanaan eksekusi, aktivitas Hotel Sultan masih berlangsung normal. Layanan resepsionis, kamar, restoran, serta fasilitas lainnya tetap beroperasi untuk melayani tamu yang telah melakukan reservasi.

Manajemen juga mengimbau calon tamu yang berencana melakukan pemesanan setelah 18 Juni untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui kanal daring. Di sekitar kawasan, akses kendaraan dilaporkan mengalami pengalihan sekitar 150 meter dari Pintu 7 GBK. Namun akses pejalan kaki tetap dibuka.

Sekitar 800 karyawan masih menjalankan aktivitas kerja sehari hari di tengah proses pengalihan pengelolaan dan sengketa yang telah diputus pengadilan.

Sebelumnya, pada 15 Juni lalu, sejumlah kelompok yang menolak eksekusi menggelar aksi damai. Namun pengadilan tetap menegaskan bahwa putusan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi telah bersifat final dan wajib dilaksanakan.
Kuasa Hukum Waktu Pengosongan Sudah Diberikan

Kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan proses eksekusi telah melalui tahapan pemberitahuan kepada pihak terkait.

“Ini sudah ketetapan final dari PN Jakarta Pusat. Tanggal 18 Juni 2026 adalah hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Hotel Sultan. Kami mengimbau semua pihak menghormati putusan pengadilan dan proses ini berjalan tertib, aman, dan sesuai hukum.”

Menurut dia, surat pemberitahuan telah dikirim sejak 19 Mei 2026 sehingga terdapat waktu yang cukup untuk pengosongan secara sukarela.
PPKGBK Siap Ambil Alih Pengelolaan
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, mengatakan pihaknya siap menerima pengelolaan aset tersebut setelah proses hukum selesai dilaksanakan.

“Kami siap menerima alih kelola aset ini secara profesional dan transparan. Lahan dan bangunan ini adalah aset negara yang akan kami kelola kembali untuk kepentingan umum dan pengembangan kawasan GBK.”

Ia menambahkan bahwa operasional hotel masih berlangsung sesuai ketentuan hingga batas waktu yang ditetapkan. PPKGBK juga membuka posko layanan informasi bagi masyarakat maupun karyawan yang membutuhkan penjelasan terkait proses transisi.

Pengamanan Disiapkan
Dari sisi keamanan, Polda Metro Jaya menyatakan telah menyiapkan personel untuk mengawal jalannya eksekusi.
Menurut keterangan Humas Polda Metro Jaya, seluruh tindakan pengamanan dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan penetapan pengadilan.

“Kami meminta seluruh pihak dan masyarakat untuk tetap tenang, tidak melakukan aksi yang mengganggu ketertiban. Keamanan, keselamatan, dan kelancaran proses menjadi prioritas utama.”

Kemenkeu: Lahan Berstatus Barang Milik Negara
Pemerintah juga mengacu pada status lahan yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, menegaskan bahwa lahan yang ditempati Hotel Sultan merupakan aset negara.

“Lahan tempat Hotel Sultan berdiri di Blok 15 GBK adalah Barang Milik Negara sesuai SK Menteri Keuangan, bukan milik swasta.”
Amar Putusan Pengadilan

Dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan lahan Blok 15 GBK merupakan Barang Milik Negara. Putusan itu juga menyebut Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27/Gelora atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan hapus demi hukum sejak 2023.

Majelis hakim yang diketuai Guse Prayudi menolak seluruh gugatan yang diajukan PT Indobuildco dan memerintahkan pengosongan lahan serta bangunan yang berada di atasnya.

“Dalam pokok perkara, kami menolak seluruh gugatan dari PT Indobuildco. Lahan dan bangunan di Blok 15 GBK adalah aset negara yang sah. HGB yang dimiliki pihak swasta sudah habis dan tidak diperpanjang. Oleh karena itu, wajib dikembalikan kepada negara dan dikosongkan pada tanggal yang ditetapkan.”

Putusan tersebut menjadi dasar pelaksanaan eksekusi pada 18 Juni 2026. Pemerintah menegaskan tiga poin utama dari proses ini, yakni pelaksanaan putusan pengadilan yang telah final, pengembalian aset negara, dan jaminan keberlangsungan layanan operasional selama masa transisi berlangsung. Selain itu, pemerintah menyatakan hak hak pekerja akan ditangani sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. (Berli)

About the Author

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports