Jakarta, JNcom — Status “darurat narkoba” di Indonesia kembali menemukan relevansinya. Bukan sekadar slogan politik atau jargon penegakan hukum, melainkan kenyataan yang terus berulang: jaringan narkotika tetap hidup, bahkan dari balik tembok penjara.
Kasus yang menyeret artis Ammar Zoni berulang ulang menjadi kasus Narkoba salah satu potret paling telanjang dari rapuhnya sistem pemasyarakatan. Untuk keempat kalinya terjerat perkara narkoba, Ammar justru diduga masih terlibat dalam peredaran sabu saat berada di dalam Rumah Tahanan Kelas I Salemba — tempat yang semestinya menjadi ruang pemutusan akses kejahatan.
Alih alih terisolasi, praktik transaksi narkoba disebut tetap berlangsung dari balik jeruji. Upaya PK dan Perdebatan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni. Putusan itu merujuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara.
Namun perkara belum berhenti. Melalui tim kuasa hukumnya, Ammar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Menariknya, permohonan itu tidak didasarkan pada novum atau bukti baru, melainkan pada dugaan kekeliruan penerapan hukum oleh majelis hakim.
“Ada kesalahan mendasar dalam menilai fakta hukum. Itu sah dijadikan dasar PK,” ujar praktisi hukum Agustinus Nahak kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (14/5/2026).
Dalam hukum acara pidana, PK memang dapat diajukan bukan hanya karena adanya novum, tetapi juga apabila ditemukan kekhilafan hakim atau kekeliruan penerapan hukum.
Rutan yang Jebol dari Dalam
Di luar perdebatan hukum, publik justru menyoroti persoalan yang lebih besar: bagaimana narkoba bisa beredar di dalam rutan?
Pertanyaan itu terus menghantui sistem pemasyarakatan Indonesia. Sebab, kasus serupa bukan kali pertama terjadi. Penjara yang semestinya menjadi ruang pembinaan justru berulang kali berubah menjadi pusat kendali peredaran narkoba.
Dugaan sementara mengarah pada keterlibatan oknum internal. Modusnya beragam: penyelundupan lewat barang kunjungan, titipan kebutuhan harian, hingga praktik pembiaran oleh petugas yang tergoda imbalan uang.
“Dalam kasus ini, tanggung jawab tidak hanya berada pada Ammar sebagai pelaku utama, tetapi juga menyentuh struktur pengelolaan rutan,” kata Agustinus Nahak
Menurut dia, status Ammar sebagai residivis semestinya menjadi pertimbangan pemberatan hukuman.
“Tujuh tahun terasa ringan. Apalagi Indonesia sedang dalam kondisi darurat narkoba. Ini bisa memberi pesan yang salah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aparat pemasyarakatan yang terbukti terlibat tidak cukup hanya dimutasi atau diberhentikan administratif, melainkan harus diproses pidana.
Desakan Lapas Khusus Bandar Narkoba
Kasus ini kembali memunculkan wacana lama yang belum pernah benar benar diwujudkan secara serius: pembangunan lembaga pemasyarakatan khusus bandar narkoba.
Selama ini, bandar, pengedar, pengguna, dan narapidana umum kerap ditempatkan dalam lingkungan yang sama. Situasi itu dinilai membuka ruang terbentuknya jaringan baru di dalam penjara.
Sejumlah praktisi hukum dan pengamat pemasyarakatan mendorong konsep lapas supermaksimum khusus bandar narkotika dengan sistem pengawasan tertutup dan teknologi keamanan tinggi.
Konsep itu mencakup bangunan berlapis beton tanpa celah komunikasi, penggunaan kamera pengawas di seluruh area sel, pemindai tubuh berteknologi tinggi, hingga pemblokiran total sinyal komunikasi.
Selain itu, petugas lapas juga harus melalui pengawasan ketat, pemeriksaan berkala, serta rotasi acak untuk mencegah terbentuknya relasi ilegal dengan narapidana.
Hak hak tertentu seperti kunjungan langsung, remisi khusus, hingga fasilitas komunikasi pun diusulkan dibatasi secara ekstrem bagi bandar narkoba berisiko tinggi.
Penjara atau Markas Baru?
Kasus Ammar Zoni kembali memperlihatkan paradoks lama dalam perang melawan narkotika di Indonesia: penjara belum sepenuhnya mampu memutus rantai kejahatan.
“Selama pengedar narkoba masih ditempatkan di lapas biasa, kasus seperti ini akan terus berulang,” ujar peraktisi hukum artis Artis kondang Agus Nahak SH MH
Kini perhatian publik tertuju pada dua hal. Pertama, bagaimana Mahkamah Agung merespons PK yang diajukan Ammar Zoni. Kedua, sejauh mana pemerintah serius membenahi sistem pemasyarakatan yang terus kebobolan.
Sebab, ketika narkoba masih bisa dikendalikan dari balik sel tahanan, penjara bukan lagi tempat menghentikan kejahatan melainkan sekadar alamat baru untuk melanjutkannya. (Berlian)















