Jakarta, JNcom – Direktorat Tindak Pidana Cyber Polri bersama jajaran Polda berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi. Wadir Tipidsiber, Dani Kustoni menjelaskan, pengungkapan kasus pornografi yang melibatkan anak yang dimulai Mei-Nopember 2024 dengan jumlah kasus sebanyak 47 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 58 orang. Polri juga sudah mengajukan pemblokiran situs/web sebanyak 15.659 situs/web kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Dalam kurun waktu Mei-November 2024 sebanyak 47 kasus telah berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 58 orang. Kami juga telah mengajukan blokir situs pornografi online sebanyak 15.659 situs/web,” ujar Dani dalam konferensi pers, Rabu (13/11/2024), di Bareskrim Polri, Jakarta.
Dari kasus-kasus tersebut, tambah Dani, ada beberapa kasus eksploitasi anak dan penyebaran konten pornografi. Pada bulan Oktober 2024, terungkap kasus yang melibatkan pelaku dengan inisial OS yang bertugas mengelola sekitar 27 situs pornografi anak-anak dan dewasa melalui situsnya bernama bokep.cfd yang diketahui dikelola sejak 2015.
Masih dibulan yang sama, lanjut Dani, tiga pelaku berinisial MS, S, dan SHP bekerja sama mengelola grup Telegram bernama Meguru Sensei dan Acil Sunda yang berisi konten pornografi anak hingga seks sesama jenis.
“Pelaku menetapkan tarif senilai Rp50 ribu hingga Rp300 ribu bagi pendaftar masuk dalam grup Telegram tersebut. Berdasarkan data terakhir, ada 2.701 member yang tergabung dalam grup Telegram Meguru Sensei. Sedangkan, grup Acil Sunda terdapat 2.222 member,” jelasnya. (red)