Jakarta, JNcom – Legal Officer Media Mayantara Indonesia, Rachmat Ubianto, SH mengunjungi Kantor Staf Presiden (KSP) guna menindaklanjuti surat terkait perkara dugaan Pungli dan Penggelapan Sertifikat Program PTSL yang terjadi tahun 2019 di Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.
“Kami mengetahui adanya perkara ini dari informasi yang beredar di masyarakat, kemudian Tim Media Mayantara Indonesia melakukan penelusuran investigasi dan menemukan fakta-fakta yang menguatkan Dugaan Pungli dan Penggelapan Sertifikat Program PTSL di Desa Kramat benar terjadi dan Pelakunya sendiri adalah oknum Kades HNA dan Perangkat Desa Jaro Tulis “A”, dan Ketua RT.01 Jaro Dayut “H” dan oknum pelaku lainnya,” ujar Rachmat.
Menurutnya, masyarakat sangat dirugikan atas adanya pungli dan Penggelapan sertifikat dikarenakan Program PTSL adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat dilaksankan secara gratis atau tidak dipungut biaya.
“Membongkar Kasus Pungli dan Penggelapan Sertifikat Program PTSL Desa Kramat adalah cara kami membantu masyarakat sebagai Bentuk Penguatan dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat,” ungkap Rachmat.
Dijelaskan Rachmat, kedatangannya ke Kantor Staf Presiden guna menyampaikan keluhan-keluhan masyarakat atas berbagai kejadian hukum yang ada dan lambannya penanganan hukum. “Kami meminta melalui Kantor Staf Presiden agar kiranya mendorong proses hukum yang terjadi di masyarakat agar dapat diproses dengan cepat, tepat, berkeadilan dan tuntas,” harapnya.
Sementara itu, Staf KSP menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat khususnya kepada Media Mayantara Indonesia dalam hal mengawal dan membantu masyarakat dalam permasalahan hukum yang dihadapi.
“Tentunya setiap laporan atau Informasi yang disampaikan kepada kami akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme peraturan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya. (***)