Tangesel JNcom – Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengadakan acara Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan di Hotel Trembesi Kecamatan Serpong pada tanggal 4 September 2024. Acara Konsultasi Publik ini merupakan salah satu rangkaian proses penyusunan Perubahan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan yang telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 – 2031 dan diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 – 2031.
Dalam sambutanya, Benyamin Davnie mengatakan bahwa Pelaksanaan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah melalui beberapa tahapan dimulai dari penyampaian permohonan dan peninjauan kembali RTRW kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada bulan Februari 2024. Kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi atas Peninjauan Kembali oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada bulan Juni 2024.
Ia menambahkan, bahwa saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan sedang melakukan penyusunan Materi Teknis RTRW, Updating Peta Dasar dan Tematik serta penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW.
“Selain itu juga telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) dan rapat-rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai penjaringan isu, masukan, gagasan, serta pengumpulan data yang dibutuhkan dalam penyusunan RTRW Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo dan selaku Ketua Forum Penataan Ruang Kota Tangerang Selatan dalam sambutannya mengatakan, sesuai amanat Undang Undang No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, peninjauan kembali Rencana Tata Ruang di lakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. “Sehingga RTRW Kota Tangerang Selatan sudah memasuki masa Peninjauan kembali,” ujarnya.
Bambang Noertjahjo menambahkan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah melaksanakan Evaluasi RTRW Kota Tangerang Selatan pada Tahun 2023 dengan memperhatikan kajian peluang Kemajuan Iklim Investasi dan Kemudahan Berusaha, Kajian Dinamika Internal Wilayah, Hasil Pemantauan dan Evaluasi RTRW, Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, dan Persetujuan dan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
“Tujuannya adalah untuk melihat sejauh mana keterwujudan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan,” kata Bambang.
Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa tujuan diselenggarakan Konsultasi Publik ini adalah sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan.
“Konsultasi Publik ini mengundang sekitar 200 peserta yang terdiri dari Unsur Frokopimda/Instansi Vertikal, Instansi Provinsi, OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, unsur Kecamatan dan Kelurahan, Perwakilan Kota/ Kabupaten berbatasan, Unsur Akademisi dan Asosiasi Profesi, serta stakeholder lainnya. Harapannya agar dapat memberikan masukan, saran, ide, serta gagasan untuk menjawab berbagai tantangan, khususnya dalam penataan ruang di Wilayah Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Kemudian, tindak lanjut dari Konsultasi Publik ini akan dilakukan beberapa kali Focus Grup Discussion (FGD) secara sektoral untuk membahas lebih detail isu-isu serta masukan-masukan dalam rangka pengayaan materi rumusan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hasil masukan dan rumusan kebijakan tersebut akan disampaikan pada kegiatan Konsultasi Publik Ke-2 yang akan diselenggarakan pada akhir Desember 2024 nanti.
Selain itu, Untuk menyempurnakan dokumen Materi Teknis Revisi RTRW Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang membuka tautan masukan secara online melalui https://taplink.cc/kprtrwtangsel yang dapat diakses oleh seluruh Masyarakat dan stakeholder untuk memberikan masukan langsung secara tertulis sampai dengan pertengahan September 2024. (adv)