October 4, 2024

Jakarta, JNcom – Ratusan massa dari Perkumpulan Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK Nusantara) Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (25/9/2024). Aksi lanjutan dari demonstrasi sebelumnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, pada 28 Agustus 2024 lalu, dilaksanakan karena LSM KPK Nusantara merasa kecewa karena laporan dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT, ABS yang mereka sampaikan belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan.

“”Dalam aksi ini, kami menyampaikan aspirasi dan meminta kepada Kejagung untuk turun ke Sumsel dan mengambilalih kasus tersebut,” tegas Ketua DPD LSM KPK Nusantara, Dodo Arman saat berorasi di kantor Kejagung, Rabu (25/9/2024).

Menurut Dodo, permasalahan ini bukan soal kelalaian 3 ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ada dugaan aktor intelektual yang mendalangi kasus ini. Dodo membawa bukti berupa dua salinan Surat Keputusan (SK) Nomor: 503/214/KEP/PERTAMBEN/2010 terkait IUP Operasi Produksi PT ABS. Ia menyoroti bahwa kedua SK tersebut memiliki nomor yang sama, namun lampiran titik koordinatnya berbeda, sehingga diduga salahsatunya merupakan IUP OP Asli tapi Palsu (ASPAL).

Dodo juga meminta agar Jaksa Agung membentuk tim khusus untuk mengambil alih penyelidikan kasus ini dari Kejati Sumsel. “Kami meminta Jaksa Agung segera mengambil alih kasus ini dan segera menangkap aktor intelektual yang menjadi biang kerok kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris LSM KPK Nusantara Sumsel, D. Erwin Susanto berpendapat bahwa penetapan LD sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Ia bahkan menduga LD menjadi Kambing Hitam dan penetapannya merupakan pesanan oknum tertentu.

Menurut Erwin, SZ yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pengawasan Teknis dan K3L di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, lebih tepat dijadikan tersangka. Erwin membawa bukti berupa salinan SK jabatan LD dari tahun 2009 hingga 2010, yang menunjukkan bahwa saat permasalahan pergeseran titik koordinat IUP PT. ABS terjadi, bukan LD yang menjabat sebagai Kasi Pengawasan Teknis dan K3L.

Dalam orasinya, Erwin menilai Kejati Sumsel tidak berani mengungkap aktor dibalik kasus tersebut, padahal sudah diberikan alat bukti. “Kami datang ke Kejati dan kami beri alat bukti serta sudah ditangani oleh Kejati, namun aktor intelektualnya masih bebas berkeliaran. Oleh karena itu kami mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS,) mengawasi kinerja Kejati Sumsel secara intensif,” pungkas Erwin.

Laporan pengaduan diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Kasubid Hubungan antar Lembaga Non-Pemerintah pada Puspenkum. Lukman Harun Biya S.H., M.H. mengatakan, perkembangan hasil laporan akan segera diinformasikan secepatnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *