November 28, 2024

Jakarta, JNcom – Bagian penyelesaian sengketa ICC, ICC Dispute Resolution Services, dan komite nasionalnya di Indonesia, ICC Indonesia, menyelenggarakan Hari Arbitrase ICC Indonesia ke-6 di Jakarta hari ini, Rabu (4/9/2024). Lebih dari 200 peserta menghadiri Hari Arbitrase ICC Indonesia ke-6.

Sebagai organisasi bisnis terkemuka di dunia, ICC mempromosikan perdagangan dan investasi lintas batas, serta akses keadilan dan supremasi hukum. Indonesia, dengan posisi geografis yang unik dan sumber daya yang melimpah telah menjadi kekuatan ekonomi. Momentum ini juga didukung oleh perkembangan arbitrase sebagai metode yang diutamakan untuk menyelesaikan sengketa, baik dalam transaksi domestik maupun lintas batas.

Konferensi tahunan arbitrase ICC di Indonesia mengumpulkan para profesional terkemuka dari industri bisnis dan hukum di Indonesia serta Asia Tenggara & Pasifik, untuk membahas isu-isu dan tren utama dalam arbitrase internasional dengan perhatian khusus pada konteks dan praktik Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, I Gusti Agung Sumanantha membahas perkembangan terbaru kerangka hukum arbitrase di Indonesia serta pendekatan yang diambil oleh Pengadilan Indonesia dalam menangani perkara terkait arbitrase, seperti penegakan dan/atau pembatalan putusan arbitrase.

Sementara itu, Presiden ICC Court, Ms. Claudia Salomon, menyoroti kepercayaan yang diberikan pihak-pihak dalam arbitrase ICC dan sejarahnya yang telah mencapai 100 tahun.

Kegiatan ini juga menampilkan obrolan santai tentang memanfaatkan perubahan dan praktik bisnis yang sukses, diskusi panel tentang prosedur praarbitrase dan strategi, perkembangan terbaru dalam hukum dan praktik arbitrase di Indonesia, serta pemanfaatan teknologi dalam penyelesaian sengketa. Konferensi diakhiri dengan sesi simulasi ICC International Court of Arbitration mengenai pemeriksaan draf putusan.

Pada tahun 2023, ICC mencatat 870 kasus arbitrase baru dan merekam 1.766 kasus arbitrase yang melibatkan pihak-pihak dari 141 negara. Sekitar 25% dari pihak-pihak dalam arbitrase ICC pada tahun 2023 berasal dari wilayah Asia Pasifik.

Sebagai informasi, ICC merupakan Perwakilan institusi dari 45 juta perusahaan di lebih dari 100 negara dengan misi untuk membuat bisnis bekerja untuk semua orang, setiap hari, dan di mana pun.

Melalui campuran unik dari advokasi, solusi, dan penetapan standar, ICC mempromosikan perdagangan internasional, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, dan pendekatan global terhadap regulasi, selain menyediakan layanan penyelesaian sengketa terkemuka di pasar.

Anggota ICC terdiri dari perusahaan terkemuka di dunia, UMKM, asosiasi bisnis, dan kamar dagang lokal. ICC mewakili kepentingan bisnis di tingkat tertinggi pengambilan keputusan antar-pemerintah, baik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), maupun G20 guna memastikan suara bisnis didengar.

ICC International Court of Arbitration® adalah lembaga arbitrase terkemuka di dunia. Sejak tahun 1923, lembaga ini telah membantu menyelesaikan kesulitan dalam sengketa komersial dan bisnis internasional untuk mendukung perdagangan dan investasi.

Pengadilan ICC memainkan peran penting dengan menyediakan berbagai layanan yang dapat disesuaikan untuk setiap tahap sengketa bagi individu, bisnis, dan pemerintah.

Meskipun disebut sebagai “pengadilan, ICC tidak membuat keputusan formal mengenai masalah yang disengketakan. Sebaliknya, lembaga ini menjalankan pengawasan yudisial terhadap proses arbitrase. Tanggungjawabnya yaitu mengonfirmasi, menunjuk, dan mengganti arbiter, serta memutuskan setiap tantangan yang diajukan terhadap mereka.

Selain UU juga memantau proses arbitrase untuk memastikan bahwa proses tersebut dilaksanakan dengan benar dan defengan kecepatan serta efisiensi yang diperlukan. Memeriksa dan menyetujui semua putusan arbitrase untuk memperkuat kualitas dan penegakan putusan tersebut.

ICC Indonesia, sebagai Komite Nasional dengan Statuta Organisasi yang disusun mengacu pada Konstitusi ICC dan KADIN Indonesia, berperan sebagai perwakilan Republik Indonesia di ICC serta koordinator keanggotaan untuk perusahaan dan praktisi bisnis Indonesia. Salah satu tujuan ICC Indonesia adalah berkomitmen untuk berkontribusi dalam upaya meningkatkan perdagangan internasional dengan negara-negara asing tempat pembeli berasal.

Sebagai bagian penting dari perannya sebagai penghubung perdagangan internasional, ICC Indonesia telah berhasil menerbitkan UCP 600 dalam bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia yang tersedia bagi anggotanya.

Menyusul pencapaian ini, ICC Indonesia mengadakan kelas tutorial pertama untuk sertifikasi CDCS pada tahun 2007, serta serangkaian lokakarya yang membahas Pembiayaan Perdagangan Internasional. (red/my)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *