Jakarta, JNcom – Setelah resmi mendaftar ke KPUD Papua Barat Daya pada, Kamis (29/08/2024), pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur Abdul Faris Umlati, SE dan Ir.Petrus Kasihiw, MT yang diusung Partai Demokrat, Partai Nasdem dan beberapa partai pendukung lainnya (Partai PKS, Gerindra, Partai Garuda serta partai pengusung dan dan pendukung lainnya) langsung melakukan safari politik ke masyarakat.
Dukungan tidak hanya datang dari parpol dan masyarakat saja, tetapi juga beberapa ormas yakni KP2IT yang terus konsisten dan merekomendasikan pasangan AFU-PIT agar warga Papua Barat Daya jangan ragu untuk memilih pasangan yang penuh dedikasi dan rekan jejak yang mumpuni ini.
Sekjen KP2IT menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua Barat Daya agar tetap konsisten mendukung pasangan AFU-PIT agar terpilih sebagai Gubernur dan WaKil Gubernur Propinsi Papua Barat Daya dengan harapan semakin maju dan sejahtera rakyatnya.
“Dukungan mendasarnya adalah bahwa KP2IT melihat kedua tokoh ini yakni Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw adalah dua sosok pemimpin yang sudah teruji dalam memimpin daerah, kemudian mempunya visi misi yang jelas untuk membangun pembangun di Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Doly Sangadji, SH, MH selaku Sekjen DPP KP2IT ketika dihubungi JURNALNUSANTARA.COM, di Jakarta, Selasa (03/09/2024).
Seperti diketahui suksesnya Pemilu 2024 di Papua Barat Daya merupakan hasil kerja sama antara KPU dan pemerintah daerah serta lembaga terkait lainnya. Semangat kesuksesan ini harus ditularkan hingga penyelenggaraan Pilkada 2024 di Papua Barat Daya.
“Saya pada sore hari ini merasakan betul energi optimisme kita semua untuk suksesnya penyelenggaraan Pilkada di Papua Barat Daya,” urainya.
Dikatakan Doly modal sosial yang baik ini telah dimiliki oleh masyarakat papua barat sebagai bahan untuk melaksanakan Pilkada 2024.
“Apalagi selama ini masyarakat Papua Barat Daya telah memiliki modal sosial yang kuat dalam bentuk kerukunan umat beragama,” imbuhnya.
Kemudian saya jelaskan bahwa ada dua landasan hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan pilkada di Papua Barat Daya, yakni UU Pilkada itu sendiri serta UU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
“Sebenarnya pelaksanaan pilkada di Papua Barat Daya ini tidak sekedar tindak lanjut undang-undang pilkada,” katanya.
Untuk itu tambah Doly penyelenggaraan pilkada ada di Papua Barat Daya ini adalah tindak lanjut dari undang-undang pembentukan Papua Barat Daya. Dan undang-undang ini menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat Indonesia yang lebih maju, khususnya di pulau Papua.
“Jadi dengan adanya keputusan MK khususnya pasal 60-70 saya pikir baik-baik saja, tinggal di interprestasi oleh penyelenggara pemilu alhasil startegi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ini saya kira sungguh begitu tajam
“Artinya begitu banyak relawan yang muncul untuk mendukung kedua pasangan calon ini selain itu politik grassroot sangat penting dilakukan untuk kemudian bersosialisasi memenangkan kakanda Abdul Faris Umlati dan kanda Petrus Kasihiw sebagai anak adat papua,” terangnya.
Disinggung terkait kondisi dukungan dilapangan menurut Doly saat ini khusunya di Provinsi Papua Barat daya kedua tokoh ini cukup terkenal karena kanda Abdul Faris Umlati adalah bupati raja ampat selama dua periode dan kanda Petrus Kasihiw adalah mantan kepala Bappeda Kab Tambrauw Papua Barat Daya dan Bupati Teluk Bintuni dua periode oleh karena kedua tokoh ini cukup terkenal di tanah Provinsi Papua Barat Daya.
“Maka dukungan secara signifikan selalu datang dari masyarakat yang begitu banyak dan elektabilitas secara ketokohan begitu terkenal,” tandasnya. (s handoko)