Jakarta, JNcom – Terpidana Jessica Wongso akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta Timur. Jessica keluar dari Lapas sekitar pukul 9 pagi, Minggu (18/8/2024), dijemput oleh keluarganya didampingi Kuasa Hukum Otto Hasibuan.
“Hari ini adalah hari berbahagia bagi kami khususnya Jessica Wongso karena telah bebas bersyarat dari Lapas,” ujar Otto Hasibuan, dalam jumpa pers di kawasan Senayan Jakarta, Minggu sore (18/8/2024).
Pasca bebasnya Jessica, kata Otto, pihaknya berencana mengambil langkah peninjauan kembali (PK) namun masih menunggu situasi tenang. “Tentunya saya akan menunda PK tersebut sambil menyelesaikan pengurusan surat-surat terkait dengan keluarnya Jessica,” jelas Otto.
Sementara itu, Jessica dihadapan awak media mengaku bersyukur bisa kembali bertemu keluarga dan teman-teman. Ia juga menyampaikan terimakasih atas dukungan selama ini dari semua pihak.
“Saya bersyukur karena sudah keluar dari Lapas, bisa bertemu kembali dengan keluarga dan teman-teman. Terimakasih atas dukungan dan supportnya,” ungkap Jessica.
Pasca bebas, Jessica berupaya akan melupakan hal-hal buruk yang telah terjadi pada dirinya. Ia juga akan memaafkan atas semua hal-hal buruk kepada dirinya.
“Pada waktu awal peristiwa itu terjadi, saya merasakan sangat sedih sekali. Namun seiring berjalannya waktu, saya memaafkan semua yang telah melakukan hal-hal yang buruk kepada saya. Tidak ada kebencian lagi di hati saya dan saya akan menjalani apa yang harus saya jalani,” ungkap Jessica.
Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso menjadi terpidana dalam kasus ‘kopi sianida’ atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 dan telah mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Jesssica mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. (red/my)