Jakarta, JNcom – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) menilai, sesuai Anggaran Dasar/Aturan Rumah Tangga (AD/ART) terdapat kebijakan untuk menunjuk Plt Ketua Umum menjadi Plt Ketua Umum Partai Golkar adalah kader itu sendiri dan memiliki integritas yang tinggi dalam membesarkan roda Partai Golkar.
“Sesuai aturan organisasi dan kelaziman yang berlaku selama ini, penunjukan Plt di internal Golkar selalu didelegasikan kepada sosok yang mengedepankan Kepartaian,bukan orang luar Partai, masih banyak sosok kader partai yang bosan menjalankan roda Partai serta melakukan konsulidasi kebawah, baik dari DPD, DPC dan PAC, ” tegas Ketua Umum CIC Raden Bambang. SS yang didampingi Sekretaris Jenderal CIC DJ Sembiring, Senin (12/8/2024), kepada awak media di Jakarta.
Ia menambahkan, setelah pengunduran diri secara resmi Airlangga Hartarto, posisi Ketua Umum DPP Partai Golkar harus segera diisi untuk menjaga agar keberlangsungan internal tetap berjalan secara kondusif, dimana banyak calon kepala daerah telah mengantongi rekomendasi maupun B1 KWK dari Partai untuk maju sebagai kepala daerah, tentu ini menjadi polemik nantinya.
“Perlu segera ditetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. Terkait dengan penunjukan Plt Ketua Umum DPP Partai Golkar, berdasarkan aturan organisasi dan mekanisme yang telah baku dan berjalan di internal partai, maka penunjukan Plt dilakukan dalam Rapat Pleno DPP Partai Golkar,” imbuh R. Bambang. SS.
CIC berharap, hal ini perlu dilakukan dengan segera, dimana sesuai AD/ART, Peraturan Organisasi No: 08 Tahun 2020 Tentang Pergantian Antarwaktu, Pentunjuk Pelaksanaan (Juklak No. 01/2020) tentang Tata Kerja DPP Partai GOLKAR serta kelaziman yang berlaku selama ini, Plt Ketua Umum DPP Partai Golkar masih banyak sosok yang layak.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Jenderal CIC DJ Sembiring, bahwa sosok Wakil Ketua Umum semoga bisa dipahami dan dilaksanakan seluruh pengurus dan kader Partai Golkar di seluruh Indonesia.
“Mundurnya Airlangga Hartarto banyak nama yang bermunculan diluar kader partai, termasuk nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam video pengumuman pengunduran dirinya sebagai ketua umum Partai Golkar, bahkan nama Kasiang, jelas ini melanggar aturan AD/ ART partai,” urai DJ Sembiring.
CIC berharap, sebagai partai besar yang matang dan dewasa, DPP Partai Golkar akan segera menyiapkan mekanisme organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi yang berlaku, bukan orang luar kader, sekali salah menempatkan sosok plt ketua Umum, niscaya partai Golkar akan kecolongan.
Ia merekomendasikan yang layak jadi plt ketum golkar adalah Fadel Muhammad, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Dr. Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si dan HBambang Soesatyo, S.E., M.B.A. (Mul)