October 4, 2024

Jakarta, JNcom – Program Pendaftaran Tanah Sistem Langkap yang merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN diluncurkan untuk membantu masyarakat dalam membuat sertifikat tanah secara gratis dengan kriteria dan syarat tertentu. Namun faktanya, masih saja ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pungli.

Mengutip situs brignas-ri.online, narasumber ‘M’ mengaku pernah membantu program PTSL tahun 2019 dan pernah diperintahkan oleh oknum perangkat desa berinisial A untuk membagikan atau mengantar sertifikat PTSL tahun 2019 yang sudah jadi kepada pemiliknya.

M mengaku mendapat arahan dari A agar setiap masyarakat yang mau mengambil sertifikat yang sudah jadi harus membayar dan memberikan sejumlah uang yang besarnya bervariasi sesuai luas tanah.

“Kami telah melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagai bentuk upaya melaksanakan Fungsi dan Peranan Pers dalam Penegakan Supremasi Hukum sebagaimana dijelaskan dalam UU 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 6 huruf (b),” ungkap Batra S Wijaya Kepala Liputan Investigasi Pers Nasional Media Mayantara Indonesia, brignas-ri.online menjelaskan. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *