November 28, 2024

Jakarta, JNcom – Sejumlah korban didampingi kuasa hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya. Kuasa Hukum korban dari LBH Pers Indonesia, Lemens Kodongan mengatakan, korban melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum di PT. TFIJ.

“Hari ini kami bersama perwakilan dari 19 korban mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi (LP). Korban merupakan member dari PT. TFIJ sejak tahun 2022, namun karena ada permasalahan selanjutnya mereka melapor ke Polda Metro Jaya,” ujar Lemens Kodongan, Selasa (30/7/2024), di SPKT Polda Metro Jaya.

Awalnya, kata Lemens, korban dibujuk rayu untuk menjadi member dan membeli sejumlah paket penjualan dengan iming-iming diberikan pengembalian berupa bonus atau keuntungan. Akibatnya, para korban mengaku mengalami kerugian total sebesar Rp. 25,6 milyar.

“Dengan adanya laporan ini, perusahaan dapat mempertanggungjawabkan secara hukum jika terpenuhi unsur-unsur pidananya, dan semoga membuka seluruh member lainnya yang merasa dirugikan,” tambah Lemens.

Dalam laporan tersebut, Lemens berharap penyidik dapat mengungkap dan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saya kira dengan bukti-bukti yang kami lampirkan, pihak penegak hukum akan menerima dan menindaklanjutinya,” pungkasnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *