Jakarta, JNcom – Setelah putusan SK Menkumham No AHU- 0000699.AH.01.08 terhadap Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (BAMUS BETAWI) tahun 2024 dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) IDM OOO539080 dibawah kepemimpinan H.M.Rifqi (Eky Pitung) telah sah. Eksistensi Bamus Betawi setelah 43 tahun harus terus dijalankan sebagai organisasi sentral kemasyarakatan Betawi
Diketahui Nama DEWAN ADAT adalah sebagai amanah UU DKJ yang baru pada pasal 31 ayat B. Bahwa Betawi harus memliki Dewan Adat agar masuk dalam Perhatian Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menurut Eky Pitung Bamus Betawi merupakan organisasi penting dalam sosial kebudayaan Betawi di Jakarta.
“Bamus Betawi menjadi pintu penjaga kebudayaan betawi untuk itu diperlukan kepemimpinan yang solid,”ujar Eky Pitung selaku Ketua Dewan Adat Bamus Betawi kepada sejumlah media termasuk JURNALNUSANTARA.COM, di Jakarta, Jumat (26/07/2024).
Dikatakan Eky Pitung, program jangka panjang Bamus Betawi akan memantapkan dan meneguhkan eksistensi, kontribusi dan kerja nyata buat bangsa dan negara.
“Pembentukan badan-badan otonom baru seperti Lembaga Bantuan Hukum,Pemuda Kaum Betawi dan Majelis Taklim terpenting adalah mengembangkan warisan Betawi Budaya kemudian berperan aktif pada sektor ekonomi, sosial dan budaya,” terangnya.
Lebih lanjut Eky Pitung menyatakan seiring perkembangan zaman memang Bamus Betawi statusnya tidak lagi hanya sebagai Induk Organisasi tetap perlu ditingkat asas kebutuhan zaman menjadi Dewan Adat yang dapat mengatur dan mengelola perkembangan budaya adat Istiadat serta kesenian Kaum Betawi.
“Bahkan akan dibuat Lembaga Sertifikasi Keadatan, Tanah Adat dan Hukum Adat,” imbuhnya.
Ditambahkan Eky Pitung dalam waktu dekat Bamus Betawi akan adakan Rakernas pertama pada 3 Agustus 2024.
“Bamus Betawi akan membahas program kerja secara efektif, efisien dan progresif untuk menjawab tantangan dan peluang kedepan bagi masyarakat Betawi,”tuturnya.
Tampak hadir dalam jumpa pers yaitu Dewan Pengurus Pusat dan tiga Para Pendiri Bamus Betawi 1982 diantaranya
Babe Rusdi Saleh, Babe Brigjend purn. ABD SYUKUR (Ketua Majelis Adat) dan Alm Babe Efendi Yusuf (Istrinya Ibu Dian) IWARDA. (han)