November 28, 2024

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly

Jakakarta, JNcom – Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur menerima laporan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pencurian data pribadi yang digunakan untuk pinjaman online.

Kasus penipuan ini melibatkan penggunaan data pribadi pelamar kerja untuk tujuan yang tidak sah, yaitu pengajuan pinjaman online (pinjol). Modus operandi ini biasanya melibatkan penawaran pekerjaan palsu, di mana pelamar diminta untuk menyerahkan data pribadi mereka.

Setelah data dikumpulkan, penipu menggunakannya untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik data.

Polisi kini sedang menyelidiki kasus ini, mencari para pelaku dan berusaha melacak jalur penggunaan data tersebut. Investigasi juga berfokus pada bagaimana data tersebut dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi calon pelamar kerja dari modus serupa di masa depan.

Kasus ini dilaporkan saudara ML ke Polres Metro Jakarta Timur pada tanggal 5 Juni 2024. Laporan tersebut mencatat adanya penipuan dan penggelapan dengan modus pencurian data pribadi yang digunakan untuk mengajukan pinjaman online.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dalam keterangannya menyatakan bahwa terlapor, saudara R., melakukan modus operandi dengan berpura-pura sebagai penyalur tenaga kerja di sebuah counter HP di Mall Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resminya, Selasa (8/7/2024).

“Untuk terlapor R mencari mangsa dengan catatan bahwa korban ini dapat memberikan identitas aslinya (KTP Asli) dan membuat foto selfi dirinya dari setiap korban,” ucap Nicolas.

Penipu menggunakan KTP asli dan foto selfie korban untuk memverifikasi identitas saat mengajukan pinjaman online, sehingga pinjaman tersebut disetujui atas nama korban tanpa sepengetahuan mereka.

“Dalam kasus ini, terlapor R karyawati gerai jual beli handphone tersebut sudah mengambil sebanyak 26 data pribadi para pelamar kerja yang ditipunya. Untuk jumlah kerugian misaran Rp.1 Milyar lebih,” terang Nicolas.

Nicolas menjelaskan, berbagai langkah yang sudah dilakukan oleh penyelidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur dalam menangani kasus ini. Langkah- angkah tersebut antara lain: 1. Pengumpulan Bukti. 2. Pemeriksaan Saksi. 3. Pelacakan Digital. 4. Koordinasi dengan Pihak Terkait. 5. Penangkapan Pelaku.

Nicolas menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban.

Nicolas menekankan pentingnya penanganan cepat dan efektif dalam kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan pencurian data pribadi ini.

Upaya maksimal akan terus dilakukan oleh tim penyelidik untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku, serta melindungi masyarakat dari modus penipuan serupa di masa depan.

“Saat ini penyelidik telah memeriksa 6 orang saksi (para korban), dan selanjutnya memanggil terlapor untuk diambil keterangannya sebagai saksi,” imbuh Nicolas.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) yang berlaku di Polri, yaitu Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor R adalah penipuan dan penggelapan.

Lebih lanjut, Nicolas menyatakan bahwa pihak penyelidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang kedua kepada pihak korban (MJ).

Ini adalah bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan, memastikan korban mendapat informasi terbaru mengenai perkembangan kasus.

Pihak penyelidik mengumpulkan keterangan dari korban yang mengindikasikan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain dalam tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor R.

Investigasi akan terus dilanjutkan untuk memastikan bahwa semua aspek dari kasus ini terungkap dengan jelas dan lengkap.

“Sampai saat ini korban yang teridentifikasi oleh penyelidik sebanyak 26 orang dan belum ada penambahan,” pungkasnya.

Menurut keterangan dari ML (31), salah satu korban, aksi kejahatan dilakukan oleh terlapor berinisial R, yang bekerja sebagai karyawan di counter handphone di lantai 3 Mall Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Puluhan warga tersebut awalnya dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan handphone miliknya bersamaan dengan surat lamaran kepada Sdr R. Modus ini dimanfaatkan oleh terlapor untuk mencuri data pribadi korban dan menggunakannya untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan atau izin korban.

Kasus ini menunjukkan pentingnya untuk mewaspadai tawaran pekerjaan yang tidak jelas atau mencurigakan, serta untuk melindungi informasi pribadi dengan hati-hati dari penyalahgunaan potensial.

Namun rupanya, data para pelamar kerja itu dicuri oleh Sdr R untuk mengajukan pinjaman online. Terlapor R juga tanpa seijin dan sepengetahuan para korban, telah menginstal aplikasi di handphone milik mereka.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya menjaga keamanan data pribadi dan waspada terhadap modus penipuan yang semakin canggih dan berbahaya.

Tiba-tiba muncul transaksi tagihan pinjaman online dan kredit online seperti Shopeepay Later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku, dan lainnya, padahal para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut.

Hal ini mengindikasikan bahwa data pribadi para korban telah disalahgunakan oleh terlapor untuk mengakses layanan keuangan tersebut tanpa izin korban.

Kasus ini menunjukkan tingkat seriusnya penyalahgunaan data pribadi dalam kejahatan cyber seperti penipuan dan penggelapan. ***(Guffe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *