November 28, 2024

Jakarta, JNcom – Menindaklanjuti aksi unjuk rasa mengatasnamakan Sinode Pusat Gereja Punguan Kristen Batak (GPKB) pada (24/06/24) di Gereja Punguan Kristen Batak (GPKB) Jl. Pulo Mas Barat VI No.40, Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulogadung yang berakhir ricuh, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, SIK, MH, MSI. bersama FKUB, Kementerian Agama, dan Wakil Camat Pulogadung pada (02/07/24) melakukan mediasi untuk mendamaikan dua pihak yang berselisih di Kantor Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur.

Diketahui konflik antar pendeta dan pengurus GPKB Pulomas dipicu oleh pemberhentian pendeta Liando P. Nababan sebagai pendeta di GPKB Pulomas dan digantikan oleh Pendeta Frans Ongirwalu Sitohang berdasarkan surat keputusan Pimpinan Pusat / Sinode GPKB yang ditandatangani ketua Sinode Pdt. Ramses Pandiangan dan sekretaris Pdt. Darwin Sihombing. Keputusan ini ditolak oleh Majelis Jemaat GPKB Pulomas.

Kapolres Metro Jakarta Timur mengajak semua pihak yang berselisih agar menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik hingga tidak ada konflik.

“Marilah kita berpikir jernih, mari selesaikan perselisihan ini dengan baik jangan sampai ada konflik internal didalam kekeluargaan jemaat Gereja GPKB. Mari bicarakan bersama agar tidak ada konflik dan jadilah jemaat yang baik,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan harapannya agar GPKB ini dapat selesai tanpa ada konflik lagi yang berlarut-larut. Gereja itu bukan tujuan melainkan sarana kita untuk beribadah kepada Tuhan. Mari kita bicarakan bersama dan cari jalan tengahnya baiknya seperti apa.

“Saya harap jangan ada lagi keributan dan warga disekitar menjadi resah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua FKUB Kota Administrasi Jakarta Timur, Ma’arif Fuadi, mengatakan agar semua pihak dalam pertemuan itu hendaknya mengedepankan musyawarah, dialog dan diskusi dengan hati nurani yang tulus dan jernih demi kepentingan bersama untuk mencari solusi terbaik dengan mengacu kepada aturan-aturan gereja yang telah disepakati.

“Kita menjalankan organisasi harus berpedoman kepada aturan, jika aturan tidak dilaksanakan dan setiap orang membuat aturan sendiri maka akan kacau kehidupan kita,” ujar Ma’arif Fuadi seperti release yang diterima JURNALNUSANTARA.COM, di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Ditempat yang sama Perwakilan Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) Dekenat Jakarta Timur sekaligus Wakil Ketua II FKUB Kota Jakarta Timur Fransiskus Dwikoco, mengatakan bahwa akan lebih bijak dengan tetap memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk tetap menggunakan gereja dengan jadwal bergantian dan pengaturan yang disepakati bersama.

Ia menegaskan bahwa Trilogi Kerukunan harus tetap menjadi semangat dalam penyelesaian masalah. Tri kerukunan ini meliputi tiga kerukunan, yaitu Kerukunan intern umat beragama, Kerukunan antar umat beragama, dan Kerukunan antara umat beragama dan pemerintah.

“Jangan ada lagi gembok dalam dan gembok luar di GPKB Pulomas. Ini menambah potensi konflik bagi kedua pihak,” terangnya.

Senada, Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Kota Jakarta Timur sekaligus Wakil Sekertaris FKUB Kota Jakarta Timur Pdt. Hosea Sudarna menekankan perlunya saling menahan diri dan tetap menjaga kerukunan. Pihak yang berselisih agar tetap membuka komunikasi dan tetap berusaha mencapai kesepakatan yang mengarah pada kerukunan bagi semua pihak.

Penyelenggara Agama Kristen Kantor Kementerian Agama Jakarta Timur menegaskan mari berdamai dan jangan melebarkan persoalan dan konflik internal. Semua pihak harus menjadikan semangat kerukunan sebagai landasan dalam menyelesaikan persoalan.

Wakil Camat Pulogadung Agus Purwanto, mengharapkan semua pihak dapat segera mencapai kesepakatan agar persoalan tidak berlarut tanpa penyelesaian. Semua pihak agar dapat saling menjaga kerukunan. Karena menurutnya jika terus terjadi konflik, kegiatan ibadah jemaat bisa terganggu. Termasuk kerukunan dan ketentraman warga sekitar.

Sebagai informasi mediasi permasalahan dalam Kepengurusan Gereja Punguan Kristen Batak (GPKB) Pulomas ini berjalan alot mulai pukul 09.00 -pukul 13.30, tetapi berlangsung dalam suasana damai.

Semua pihak masih terus berupaya mencari jalan keluar yang akan disepakati bersama. Dari pihak yang berselisih akan mengadakan pertemuan kembali sambil menunggu masukan dari Kementerian Agama Kota Jakarta Timur terkait Legalitas Kepengurusan Sinode GPIB difasilitasi oleh Kementerian Agama Jakarta Timur dan mengundang pihak-pihak terkait untuk hadir dalam pertemuan tersebut Lurah Kayu Putih, perwakilan dari Dandim 0505/Jakarta Timur, perwakilan Kepala Bagian Pemerintahan, Perwakilan Kepala Bagian Kesra, Perwakilan Kepala Suku Badan Kesbangpol, perwakilan Ka. Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur, Kapolsek Pulo Gadung, Danramil 04/PuIo Gadung, Ka. Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pulo Gadung, Kasatgas Pol PP Kelurahan Kayu Putih, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kayu Putih, Babinsa Kelurahan Kayu Putih, Ketua FKUB Kota Adm. Jakarta Timur, Ketua PGIW Kota Jakarta Timur, Pimpinan Majelis Pusat (Sinode) GPKB, Ketua RW 11 Kelurahan Kayu Putih, LMK RW 11 Keıurahan Kayu Putih, Ketua RT 05/11 Kelurahan Kayu Putih, Ketua FKDM Kelurahan Kayu Putih, Pendeta GPKB Pulomas Rawamangun beserta Pendeta Liando P. Nababan,S.Th (beserta perwakilan 4 orang pengurus) dan Pendeta GPKB Pulomas Rawamangun beserta Pendeta Frans Ongirwalu Sitohang,S.Ag (beserta perwakilan 4 orang pengurus). (s handoko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *