November 28, 2024

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak ungkap Kasus penipuan dengan modus pencet ‘like’ di YouTube.

Jakarta, JNcom – Kasus penipuan dengan modus pencet ‘like’ di YouTube memang menarik perhatian. Tersangka utamanya berada di Kamboja, ya? Kabar ini menunjukkan bahwa kejahatan di dunia maya sering kali melintasi batas negara.

Kasus penipuan dengan modus baru menggunakan pencet ‘Like’ di YouTube memang menarik perhatian. Saat ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan dua tersangka, namun pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menangkap tersangka utama dan mengungkap lebih lanjut mengenai praktik penipuan tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini baru 2 tersangka yang didapat dari kasus ini. Mereka adalah laki-laki inisial EO (47) dan perempuan inisial SM (29).

Kedua tersangka ini, sebut Kombes Pol Ade Safri, tidak berhubungan langsung dengan korban. Tugas mereka adalah mencarikan rekening penampungan dengan cara mencari akun rekening baru untuk menampung hasil kejahatan.

“Jadi, sindikat penipuan dengan modus kerja pencet ‘like’ video di YouTube ini pun melakukan praktik jual-beli rekening bank. Mereka pakai data orang lain kemudian membuka rekening bank untuk menampung hasil kejahatannya,” jelas Kombes Pol Ade Safri, Senin, (1/7/2024).

Menurut Kombes Pol Ade Safri, rekening-rekening yang dibuka oleh sindikat ini tidak menggunakan data korban penipuan, melainkan data pemilik atau pembuka rekening yang dicari oleh tersangka SM untuk menampung hasil kejahatannya.

Cara kerja kedua tersangka ini, lanjut Kombes Pol Ade Safri membidik target masyarakat ekonomi rendah agar datanya bisa dipakai untuk membuat rekening. Kerja mereka dilakukan secara door to door dengan iming-iming memberikan uang ratusan ribu agar data orang yang diiming-imingi bisa dipakai buat membuka rekening.

Kombes Pol Ade Safri menyatakan, tersangka EO dan SM menggunakan iming-iming uang sekitar Rp300.000 hingga Rp500.000 per rekening untuk menarik calon pembuat rekening. Mereka membidik masyarakat ekonomi kelas bawah karena data dari kelompok ini lebih mudah untuk mereka peroleh.

Berdasarkan informasi dari Kombes Pol Ade Safri, dalam kasus ini tersangka EO perannya memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening, baik dari bank pemerintah maupun bank swasta, dan ia mendapat keuntungan sebesar Rp1,5 juta per rekening.

Sementara itu, tersangka SM bertugas mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkannya kepada tersangka EO, dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000 per rekening.

Selain itu, tersangka EO juga bertugas mencarikan handphone baru yang akan dikirim ke Kamboja bersama dengan rekening penampungan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, diketahui bahwa penipuan dengan modus memencet ‘like’ video di YouTube dikendalikan oleh WNI berinisial D sebagai tersangka utama yang berada di Kamboja. Kedua tersangka yang telah ditangkap mengaku sudah mengirimkan 15 rekening berisi uang hasil kejahatan ke D di Kamboja.

Menurut Kombes Pol Ade Safri, tersangka utama D meminta semua rekening yang dikirimkan fisik melalui ekspedisi. Tujuannya adalah untuk memudahkan dia melakukan transaksi dengan uang hasil kejahatan tersebut.

“Dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi, D meminta dikirimkan buku rekening dan ATM beserta nomor handphone yang terdaftar untuk m-banking, agar memudahkan dia melakukan transaksi seperti mutasi atau penarikan uang. Orang lain tidak dapat menggunakannya karena fisiknya dikuasai oleh D. Kami akan mengejar D di Kamboja,” ujar Kombes Pol Ade Safri.

Menurut Kombes Pol Ade Safri, sindikat ini menggunakan modus menawarkan pekerjaan paruh waktu yang sederhana dan menarik, yaitu memencet ‘like’ di video YouTube dengan iming-iming komisi sebesar Rp31.000 untuk setiap klik ‘like’.

Lanjutnya, setelah ditawari pekerjaan ini, pelapor kemudian dikirimi link Telegram melalui WhatsApp dan diminta untuk membayar deposit terlebih dahulu sebelum dapat melakukan klik ‘like’.

“Namun, bukannya mendapatkan untung, korban justru mengalami kerugian bahkan ada yang mencapai lebih dari Rp800 juta,” tutur Kombes Pol Ade Safri menegaskan.***(Guffe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *