June 30, 2024

Tangsel, JNcom – Pelaporan pelaksanaan RKL RPL/UKL UPL merupakan wujud tanggung jawab pemrakarsa kegiatan untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas usaha dan/atau kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya, serta memenuhi hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup dan berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Laporan pelaksanaan RKL RPL/UKL UPL wajib dilaporkan oleh pemrakarsa kepada instansi yang mengelola lingkungan hidup di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Oleh sebab itu, Pemrakarsa Kegiatan wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup/Rekomendasi UKL UPL. Frekuensi pelaporan ditetapkan dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup/Rekomendasi UKL UPL yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penerapan Dokumen Lingkugnan (RKL RPL/UKL UPL) dan Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) merupakan amanat Undang-undang Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melakukan pembinaan sekaligus pengawasan sebagai bentuk perpanjangan tugas dan wewenang Wali Kota Tangerang Selatan.

Untuk mengetahui tingkat ketaatan suatu usaha dan atau kegiatan terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup maupun perizinan, perlu dilakukan kegiatan pengawasan.

Pengawasan yang dilakukan merupakan kegiatan inspeksi atau pemantauan rutin yang selama ini telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. Guna menjalankan tugas pengawasan, Pengawas Lingkungan Hidup Daerah perlu melakukan pengawasan penaatan lingkungan hidup terhadap Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan amanat dalam Pasal 492 dan Pasal 493 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Lingkungan yaitu Bupati/Wali Kota berwenang melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang meliputi Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Sementara itu, kegiatan Sosialisasi Pelaporan Penerapan Dokumen Lingkungan (RKL RPL/UKL UPL Dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang diselenggarakan pada Rabu, 26 Juni 2024 dengan peserta sejumlah kurang lebih 60 orang di RM Saepisan – BSD dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Bpk. Wahyunoto Lukman, SIP, MM serta menghadirkan narasumber Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dari Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi (Dit. PPSA) Kementerian Lingkugnan Hidup dan Kehutanan serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah DLH Kota Tangerang Selatan.

Sosialisasi ini merupakan bentuk kegiatan pembinaan dengan ruang lingkup materi pemaparan mengenai regulasi terkait pengawasan berikut sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan serta pemaparan mengenai evaluasi hasil pengawasan periode Februari s.d. Juni 2024.

Penyelenggara mengharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan informasi aktual kepada para pelaku kegiatan dan/atau usaha sekaligus penegasan untuk dapat meningkatan ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan. (*****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *