Jakarta, JNcom – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) toko jam tangan mewah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, modus yang dilalukan pelaku HK sudah 2 kali datang ke toko Prestigetime pada 18 Mei dan 25 Mei 2024 dengan berpura-pura menjadi customer.
“Ini dilakukannya untuk mengetahui dimana letak jam tangan mewah, ada berapa karyawan yang bekerja, serta apakah ada penjaga di toko tersebut,” ucap Kombes Wira saat konferensi pers di Ruang Satya Harprabu Polda Metro Jaya, Jumat (14/6/2024).
Sambung Kombes Wira, setelah pelaku HK mengetahui situasi, pada hari Sabtu 8 Juni 2024, pukul 14.27 WIB melaksanakan aksi pencurian dengan menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan dibawa berupa pisau, tas kantong serta kabel ties.
“Saat pelalu HK melakukan aksi, telah mengurung 4 karyawan di dalam kamar mandi dengan tujuan untuk mempermudah aksi pencurian yang dilakukan dan mempermudah untuk melakukan aksinya di toko Prestigetime, Ruko La Riviera RLGC Nomor 9, Kel. Salembaran, Kec. Kosambi, Kab. Tangerang, Prov. Banten,” terang Kombes Wira.
“Pelaku yang diamankan 4 orang terdiri 1 eksekutor dan 3 penadah. HK merupakan pelaku utama yang mempersiapkan alat, melakukan kekerasan, ancaman kekerasan dan percurian,” ujar Kombes Wira.
Lebih jauh Kombes Wira menyatakan,
MAH, DK dan TFZ sebagai penadah atau menerima, menyimpan, menyembunyikan, dan berusaha mendapat keuntungan dengan menjual barang yang diketahui dan diduga merupakan hasil kejahatan.
Adapun barbuk yang diamankan berupa10 kabel ties, 4 telah digunakan untuk mengikat karyawan toko, 6 belum digunakan, 2 pisau, 18 jam tangan mewah dengan rincian: 2 jam tangan merek Patek Philipps, 6 jam tangan merek Audemars Piguet, 10 jam tangan Rolex, serta 3 HP.
Setelah mengambil 18 jam tangan mewah dari laci penyimpanan, pelaku HK memasukkan seorang karyawan perempuan ke dalam kamar mandi Lantai 1, bersama 3 orang karyawan lainnya kemudian mengunci pintu kamar mandi tersebut dari luar kemudian pelaku HK melarikan diri dengan membawa HP milik karyawan dan 18 lunit jam tangan mewah.
Kasus terungkap berdasarkan laporan Polisi kemudian melakukan serangkaian tindakan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud dan menemukan tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam tim berhasil mengetahui idenstitas tersangka, tim pun melakukan pengejaran hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku HK dan ditemukan 12 jam tangan mewah hasil pencurian yang ada padanya.
Setelah pengembangan, berhasil menangkap pelaku lainnya yaitu MAH, DK serta TFZ yang berperan sebagai penadah, dan ditemukan 6 jam tangan mewah lainnya, yang merupakan hasil pencurian.
Para pelalu beserta barbuk dibawa ke Unit 2 Subdit Umum/Jatanrtas Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelalu HK disangkakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Untuk pelaku MAH, DK dan TFZ dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kapolda Metro Jaya memberikan himbauan yamg disampaikan Kabid humas Kombes Pol Ade Ary S SH. SIK. MH., bagi pengusaha barang mewah agar menggunakan jasa pengamanan, Pasang CCTV dan alat pengaman lainnya.
Lanjutnya, bagi Masyarakat agar tidak membeli barang yang diduga hasil kejahatan Mari Bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. ***(Guffe).