Jakarta, JNcom – Polemik berkepanjangan terkait sengketa tanah yang terletak di Marunda Jakarta Utara sebagai imbas dari jalan tol cibitung -Cilincing, hingga saat ini belum terlihat tanda-tanda akan mereda, meskipun telah diputuskan secara INCRAH oleh Makamah Agung (MA) Nomor :3326K/Pdt/2021.
Suryati, salah seorang warga yang mendapatkan tanah hibah dari H. Uman dengan Akta Hibah Nomor :384/2008 dan 385/2008, melalui Kuasa Hukumnya Indra Hardimansyah mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat Koordinasi di kantor Kementerian Polhukam tanggal 24 April 2024, menghasilkan notulen yaitu Perkara Laporan Polisi harus dihentikan atau diterbitkan SP3 atas nama Suryati sejak tahun 2021. Berdasarkan keterangan INCRAH tersebut, maka Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta tidak boleh melakukan upaya Hukum.
“Dalam persoalan ini, kami diundang oleh Kemenkopolhukam RI untuk menghadiri Rapat Koordinasi di Ruang Rapar Deputi V/ Kamtibmas Kemenkopolhukam RI. Dalam pertemuan itu juga dihadiri pula oleh Biro Karowassidik Bareskrim Polri, Direskrimum Polda Metro Jaya, perwakilan pihak Pelapor Ho Hariati dan Kuasa Hukum dari Pihak Terlapor (Suryati),” ungkapnya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, disebutkan bahwa Suryati adalah Pemilik Sah secara Hukum atas sebidang tanah/ lahan yang diperoleh lewat Akata Hibah Nomor 384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incrah) sampai tingkat MA, dan belum pernah ada yang membatalkan kedua Akta Hibah tersebut sampai saat ini.
“Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta hanya mengantongi satu Alat Bukti yaitu Hasil Puslabpor Forensik. Ketika status Terlapor ditingkatkan menjadi Tersangka, maka harus dilengkapi Dua Alat Bukti. Intinya adalah Formil tidak bisa digugurkan dengan Materil, maka perkara ini harus segera dihentikan,” ujarnya.
Berdasarkan Tindak Lanjut Hasil Pelaksanaan Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukan RI tersebut, kata Indra, pihaknya menyampaikan Surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, memohon agar mengeluarkan Rekomendasi Konsinasi atas nama Suryati karena segala persoalannya telah terang menderang dengan Putusan MA Nomor :3326K/Pdt/2021 dan hasil Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI, yang mana menyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019 harus dihentikan dan diterbitkan SP3 atas nama Suryati.
“Kami akan terus memperjuangkan masalah ini sampai ke Komisi III bidang hukum DPR RI dan Komisi II bidang Pertanahan DPR RI agar mendapatkan Keadilan hukum, Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Suryati,” tutupnya. (Red)