November 28, 2024

Jakarta, JNcom – dr. Siska Khair menyayangkan sikap dan tindakan TS, oknum organisasi relawan ternama yang dinilai telah memfitnahnya dengan menyebut dr. Siska Khair sering membawa nama besar salah seorang pejabat untuk niat yang tidak baik. Hal tersebut disampaikan dr. Siska Khair dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (16/5/2024).

“Selama ini saya berdiri di kaki sendiri, membangun klinik dan brand produk serta perusahaan tanpa harus bawa-bawa Nama besar orang lain,“ tuturnya.

dr. Siska Khair juga menyayangkan sikap dari beberapa pihak karena telah menuduhnya mencemarkan nama baik oknum tersebut setelah dr. Siska menanggapi somasi di grup agar berbagai organisasi waspada terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan organisasi.

“Hal tersebut sangat baik agar tidak ada yang mencari keuntungan pribadi didalam organisasi maupun barisan relawan yang berpotensi dapat merusak nama baik lembaga. Saya tidak pernah menyerang personal seseorang melainkan menghimbau agar berhati-hati terhadap oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi atas nama lembaga,” ungkapnya.

Akibat keterangan oknum tersebut, dr Siska merasa nama baiknya tercemar sebagaimana diatur didalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun dan denda 1.000.000.000 (satu milyar).

“Terkait tuduhan serius tersebut terhadap saya telah menimbulkan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP, dimana saya tidak pernah mengatasnamakan siapapun untuk hal-hal yang tidak baik,” tegas dr. Siska.

Untuk itu, ia meminta kepada oknum TS agar meminta maaf dalam jangka waktu 3×24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan. “Apabila tidak ada permintaan maaf, maka TS dianggap tidak beriktikad baik dan sengaja mau mencemarkan dan mencoreng nama baik. Saya akan dipertimbangkan untuk proses secara hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *