November 28, 2024

Tim Gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap dan mengungkap pelaku pembunuhan dan dibuang di pemukiman penduduk di kawasan Pamulang.

Jakarta, JNcom – Tim Gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan seorang pria yang ditemukan terbungkus kain sarung dan dibuang di pemukiman penduduk di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Kedua pelaku ditangkap di daerah Pamulang, Tangerang Selatan pada Minggu (12/5/2024). Kejadian ini terjadi setelah penemuan jasad korban pada Jumat (10/5/2024).

Kasubbdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan peran para pelaku pembunuhan. Pelaku utama, FA (23), membacok korban AH sebanyak empat kali hingga meninggal dunia, lalu membungkus korban menggunakan kain sarung dan membuang jasadnya. Dalam jumpa pers fi Polda Metro pada hari ini. Selasa (14/5/2024),

Lanjutnya, pelaku N (26) turut membantu dengan mengawasi situasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan membantu membungkus korban sebelum jasadnya dibuang.

Menurut Titus, setelah penemuan jasad korban pada Jumat (10/5/2024), tim gabungan dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan bergerak cepat untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Mereka menyisir area sekitar lokasi penemuan jasad untuk mencari dan mengumpulkan berbagai petunjuk dan bukti forensik yang bisa mengarahkan penyelidikan.

Penyidik pun segera memeriksa saksi-saksi yang berada di sekitar TKP pada saat kejadian. Saksi-saksi ini memberikan informasi berharga yang membantu menyusun kronologi awal peristiwa dan mempersempit lingkaran tersangka.

Dari hasil keterangan para saksi, penyidik mendapatkan gambaran lebih jelas tentang kejadian yang mengarah pada penangkapan para pelaku.

Lebih lanjut, Titus mengungkapkan bahwa dua pelaku yang telah ditangkap, FA dan N, menjalani pemeriksaan intensif. Dalam proses ini, penyidik berhasil mengorek pengakuan yang memperjelas peran masing-masing pelaku dalam eksekusi kejahatan tersebut.

FA, sebagai pelaku utama, mengakui tindakannya dalam menghabisi nyawa korban, sedangkan N mengakui peranannya dalam membantu dan memastikan aksi tersebut berjalan tanpa gangguan.

Selain itu, beberapa barang bukti penting yang terkait dengan kasus ini telah diamankan oleh kepolisian. Barang bukti ini termasuk senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban, kain sarung yang digunakan untuk membungkus jasad, serta beberapa bukti lain yang ditemukan di lokasi pembuangan mayat.

Golok yang ditemukan merupakan senjata tajam yang digunakan oleh FA dalam melakukan aksi brutalnya. Golok ini menjadi bukti penting yang mengaitkan langsung pelaku utama dengan tindak pembunuhan tersebut.

Sarung yang digunakan untuk membungkus jasad korban juga menjadi barang bukti yang sangat signifikan. Sarung ini tidak hanya menunjukkan upaya pelaku untuk menyembunyikan jasad, tetapi juga memperlihatkan cara pelaku mencoba untuk menghilangkan jejak mereka.

Motor Yamaha Mio GT milik korban, yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut dan membuang jasad korban, juga diamankan.

Motor ini menjadi salah satu kunci penting dalam menyusun kronologi kejadian. Dengan motor tersebut, polisi dapat melacak rute yang ditempuh pelaku dari lokasi pembunuhan hingga tempat pembuangan jasad.

Rekaman CCTV di sekitar TKP memberikan bukti visual yang tidak kalah pentingnya. Rekaman ini menangkap aktivitas mencurigakan di sekitar waktu kejadian, memberikan gambaran yang lebih jelas tentang gerak-gerik pelaku.

Rekaman ini juga membantu mengkonfirmasi kesaksian dari warga sekitar dan menguatkan bukti lain yang sudah dikumpulkan.

Dengan serangkaian barang bukti yang telah diamankan, kepolisian memiliki landasan yang kuat untuk memproses kasus ini lebih lanjut. Semua barang bukti tersebut akan dianalisis secara mendalam oleh tim forensik untuk memastikan setiap detail dan memperkuat dakwaan terhadap para pelaku.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa korban, AH, merupakan kakak sepupu dari pelaku utama, FA. Hubungan keluarga yang dekat ini menambah dimensi tragis dalam kasus pembunuhan ini.

Lebih lanjut, motif yang mendorong pelaku FA untuk melakukan aksi keji ini adalah rasa sakit hati dan dendam atas perlakuan yang kurang baik yang diterimanya dari korban.

Penyidikan mengungkap bahwa pelaku FA merasa tersinggung dan marah atas perlakuan kurang baik yang ia terima saat bekerja di warung rokok milik korban. Meskipun berhubungan keluarga, hubungan antara FA dan korban dipenuhi dengan konflik dan ketegangan.

Perlakuan yang tidak adil atau bahkan pelecehan yang dialami FA dari korban, seperti merasa dimanfaatkan atau diabaikan dalam hal pekerjaan, membuatnya semakin merasa terhina dan diabaikan.

Dari sinilah, rasa sakit hati dan dendam tumbuh dalam diri FA, hingga pada akhirnya memuncak menjadi tindakan kekerasan yang tak terbayangkan.

Kehadiran korban dalam kehidupan sehari-hari FA menjadi pemicu yang memicu aksi keji ini, yang pada akhirnya merenggut nyawa korban secara tragis.

Motif yang mendorong pelaku untuk melakukan kejahatan ini menunjukkan kompleksitas dalam hubungan manusia dan bagaimana emosi negatif yang tidak tertangani dapat berkembang menjadi tindakan yang merugikan dan kejam.

Ini juga menggarisbawahi pentingnya penanganan konflik dan masalah emosional secara sehat, serta perlunya dukungan sosial dan psikologis dalam masyarakat untuk mencegah tragedi semacam ini terjadi di masa mendatang.

Saat ini, kedua pelaku diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP sebagai pasal utama, yang merujuk pada pembunuhan berencana.

Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP sebagai pasal subsider, yang mengacu pada pembunuhan tanpa rencana atau pembunuhan berencana yang tidak terwujud.

Selain itu, para pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana bersama, serta Pasal 181 KUHP yang mengatur tentang penghilangan atau pembuangan mayat, dan Pasal 221 KUHP yang berkaitan dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman pidana bagi para pelaku adalah penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, dengan durasi maksimal hingga 20 tahun penjara. Penanganan hukum yang tegas dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Serta memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat secara luas agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat agar selalu bertutur kata dan berprilaku baik kepada orang lain. Himbauan ini disampaikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kasus-kasus pembunuhan yang dapat dipicu oleh rasa sakit hati dan perlakuan yang kurang baik.

Pentingnya bertutur kata dengan baik dan berprilaku yang santun tidak hanya menciptakan lingkungan yang harmonis dan damai, tetapi juga dapat mencegah konflik yang berujung pada kekerasan fisik.

Kita tidak pernah tahu bagaimana kata-kata atau tindakan kita dapat mempengaruhi perasaan dan pikiran orang lain.

Oleh karena itu, menjaga sikap dan perilaku yang baik adalah langkah yang penting dalam membangun hubungan yang saling menghormati dan menjaga kedamaian bersama.

Dengan demikian, melalui himbauan ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih sadar akan dampak dari kata-kata dan perlakuan mereka terhadap orang lain, serta mengingatkan pentingnya menjaga sikap yang santun dan penuh dengan empati dalam interaksi sehari-hari. ***(Guffe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *