November 28, 2024

Tangerang, JNcom – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, melakukan kunjungan ke area Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta terkait penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024. Aturan baru tersebut menetapkan ketentuan perpajakan bagi pelaku perjalanan luar negeri, termasuk peraturan bea masuk dan pajak barang mewah yang perlu dipahami dengan baik.

Zulkifli Hasan menyampaikan, Ketidakseimbangan dalam penggunaan timbangan liter digital di pasar menjadi sorotan utama akhir-akhir ini. Meskipun timbangan tersebut seharusnya memberikan hasil yang akurat dan ukuran yang sesuai, banyak yang masih meragukan keakuratan dan kevaliditasannya.

Zulhas juga menyampaikan bahwa Permendag Nomor 36 Tahun 2023 telah tidak berlaku untuk mengatur batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Oleh karena itu, aturan tersebut akan kembali ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

PMK yang mengatur barang bawaan penumpang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman PMI kini mengacu pada Permendag 25 Tahun 2022. Aturan tersebut membebaskan PMI dari bea masuk hingga US$ 1.500 per tahun.

Sebelumnya, Permendag 36/2023 membatasi jenis dan jumlah barang kiriman PMI, seperti pakaian jadi dan aksesoris yang baru dibatasi 5 pcs dan tidak baru 15 pcs. Barang lainnya, seperti tekstil, elektronik, alas kaki, kosmetik, mainan, tas, makanan, perlengkapan rumah, dan perlengkapan sekolah, juga memiliki batasan yang ditetapkan.(Salamah&team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *