November 28, 2024

Jakarta, JNcom – Permintaan pengadaan barang dari sebuah rumah sakit di Wonogiri kepada PT Adem Ayem Sejahtera (AAS) terancam berujung pada gugatan hukum. Pasalnya, pihak rumah sakit belum memenuhi kewajiban pembayaran penuh kepada PT Adem Ayem Sejahtera.

Manager Operasional PT Adem Ayem Sejahtera, Afan Setiawan kepada awak media menjelaskan, permasalahan hukum berawal dari adanya permintaan pengadaan barang alat kesehatan (Alkes) atau purchasing order (PO) pertama dari rumah sakit tersebut yang diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dengan total Rp.2.480.080.000 untuk 9 unit Alkes. Sementara PO kedua tanggal 11 April 2023 untuk satu unit alat kesehatan berjumlah Rp.1.380.000.000.

“Dengan dibukanya PO, kami sepakat melakukan perjanjian jual beli yang dibuat tanggal 6 April 2023. Setelah barang diterima, kami membuat invoice dengan terminal pembayaran dalam tempo 60 hari. Belum adanya pembayaran, kami kemudian melayangkan somasi. Setelah itu, terjadi pembayaran sebesar Rp.500 juta tanggal 1 Agustus 2023, Rp. 250 juta, Rp.500 juta dan Rp.300 juta,” papar Afan, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Hingga kini, tambah Afan, pihaknya belum menerima pembayaran kembali sehingga permasalahan tersebut dilaporkan kepada Polres Wonogiri dengan tuduhan dugaan penggelapan.

Sementara itu, Kuasa Hukum, Sahat M Siahaan, SH membenarkan bahwa pihak rumah sakit dilaporkan ke Polres Wonogiri namun terkesan pihak rumah sakit menyepelekan. Berdasarkan perjanjian kerjasama, kata Sahat, pihak rumah sakit akan membayar 3 hari setelah berita acara penyerahan barang diterima, namun kenyataannya tidak.

“Kami melihat pihak rumah sakit menyepelekan. Saat kami melakukan upaya hukum, baru dilakukan pembayaran tetapi hanya sebagian kecil dan tidak sesuai kesepakatan. Oleh karena itu, besar harapan kami pihak rumah sakit bisa memenuhi kewajibannya karena sepemahaman kami, rumah sakit tersebut dibawah pengawasan yayasan,” pungkasnya. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *