Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan sidak di PT Hwa Hok Steel di Serang Banten, Jumat (26/4/2024).
Jakarta, JNcom – Menteri Perdagangan (Mendag) Dr. (H.C.) H. Zulkifli Hasan SE. MM. turun langsung memimpin kegiatan pemusnahan produk Baja Tulangan Beton (BjTB) yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) di PT Hwa Hok Steel, Kawasan Industri Modern Cikande, Barengkok Serang, Banten.
Menteri Perdagangan dalam kesehariannya akrab disapa Zulhas ini menyatakan akan terus menindak dengan tegas para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi BjTB yang tidak sesuai persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pria kelahiran 31 Agustus 1962 ini seorang wirausahawan dan politisi berkebangsaan Indonesia malakukan hal ini dalam upaya melindungi konsumen dengan memusnahkan Produk BjTB Senilai Rp.257,24 Miliar.
Mendag Zulhas menyampaikan dengan tegas saat memimpin pemusnahan produk BjTB yang tidak sesuai aturan SNI di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat (26/4/2024).
“Terdapat pelanggaran dalam memproduksi BjTB dan terhadap ketentuan SNI. Oleh karena Itu, perlunya dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai persyaratan SNI,” ucap Mendag Zulhas
“Produk yang dimusnahkan terdiri atas 116 jenis ukuran dan merek dengan total jumlah 3.608.263 batang atau seberat 27.078 ton dengan nilai mencapai Rp.257,24 miliar,” ujar Mendag Zukhas yang juga Ketum Partai Amanat Nasional.
Produk yang dimusnahkan tersebut tidak sesuai SNI 2052:2017 dan legalitas produk, berupa Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Mendag Zulhas menjelaskan, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah melakukan pengawasan khusus. Hasilnya, Kemendag menemukan adanya pelaku usaha yang memproduksi produk BjTB yang tidak memenuhi syarat SNI.
“Temuan ini merupakan hasil pengawasan khusus oleh Ditjen PKTN. Sesuai dengan aturan produk baja akan dimusnahkan,” tegas Mendag Zulhas.
Menurutnya, produk BjTB yang tidak memenuhi SNI sangat berbahaya dan merugikan konsumen. Selain itu, produk itu dapat mengganggu industri dalam negeri serta merugikan masyarakat karena produksinya menimbulkan polusi.
“Oeh karena itu, kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Nanti aparat dan Kemendag akan menindaklanjuti,” imbuhnya.
Lebih lanjut diungkapkan Mendag Zulhas, ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan SNI. Baru 3 dari 40 pabrik disegel.
Sebanyak 40 perusahaan sudah diberikan izin oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag bertugas untuk mengawasi kualitas produk BjTB yang dihasilkan.
Jika seluruh pabrik yang memproduksi BjTB tidak sesuai SNI itu ingin ditutup, maka pemerintah membutuhkan waktu kurang lebih dua tahun. BjTB ilegal itu diproduksi oleh sederet perusahaan yang berasal dari Tiongkok. Beda-beda perusahaan. Ini kan pindahan dari Tiongkok.
Ia juga menyinggung soal baja induksi yang sudah tidak boleh diproduksi di negara lain, Kami sudah menanggung resiko. Kalau di negara lain, induksi sudah tidak boleh karena akan menyebabkan polusi yang sangat besar.
Zulhas mencontohkan produksi baja di Tiongkok. Di sana, perusahaan tidak diperbolehkan memproduksi baja yang tak sesuai dengan standar kelayakan. Dia menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.
Banyak yang pindah dari Tiongkok ke tempat kita yang mana di sana mereka sudah tidak boleh. Pabrik tesebut memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton. Senilai Rp 257, 237 miliar.
Hwa Hok Steel telah melakukan pelanggaran dalam memproduksi dan memperdagangkan BjTB. Pemerintah sudah mencium praktik produksi baja ilegal yang tidak sesuai SNI itu sejak lama.
Perlu dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tak sesuai dengan persyaratan SNI, baja ilegal itu nantinya akan dimusnahkan dengan cara dilebur.
PT Hwa Hok Steel berada dilahan yang terletak di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Bisa dilihat langsung pabrik baja tersebut memiliki tempat produksi baja sekaligus gudang penyimpanan yang masih berada di dalam satu kawasan.
Terlihat banyak penjaga yang membatasi mobilitas setiap orang yang melintas. Selain itu, terdapat garis pembatas berwarna kuning di sejumlah titik penyimpanan baja ilegal yang akan dimusnahkan itu.
Pelanggaran terhadap pemenuhan standar berpotensi dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5 miliar.
Turut hadir mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Budi Santoso, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro Kemen Inves Imam Soejoedi, Direktur Industri Logam Kemen Perin Liliek Widodo, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejagung Devi Sudarso, Kadis Perindag Provinsi Banten Babar Suharso, Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Raden Firdaus Kurniawan, serta perwakilan Polisi Militer Angkatan Darat. ***(Guffe)