November 28, 2024

Cibinong, JNcom – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pimpinan Nugroho Prasetyo Hendro, SH, MH secara meraton mendengarkan keterangan tiga saksi yang mengetahui perbuatan terdakwa Leonal Tirta, S.TP bin Lie Mien Toeng yang diduga ngemplang duit PT Indopangan Sentosa (PT IS) senilai Rp 8,5 miliar, Senin (22/4/2024).

Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong di antaranya, William Anto (Dirut PT IS), Yulianti Wijaya (finance pabrik PT IS) dan Muliady Tanamal (Manajer Teknik PT IS). Kepada majelis hakim maupun JPU mereka menjelaskan apa yang diketahui, dilihat dan didengar seluruh perbuatan terdakwa Leonal yang dianggap telah merugikan keuangan perusahaan.

Terkait keterangan para saksi di persidangan, sebagian disanggah oleh terdakwa Leonal yang kapasitasnya sebagai mantan Direktur Operasional PT IS. Menurutnya, kesaksian itu dianggap berlebihan. Namun oleh Dirut PT IS William Anto, sanggahan terdakwa Leonal dianggap sebagai upaya pembenaran atas perbuatannya.

“Keberatan terdakwa di luar dakwaan jaksa, sebaiknya disampaikan dalam pembelaan nanti. Menurut saudara terdakwa, keterangan saksi di sidang ini mana yang benar dan mana yang tidak benar, jelaskan kepada kami,” kata Ketua Majelis Hakim PN Cibinong memperingatkan terdakwa agar keberatannya jangan melebar ke hal lain di luar dakwaan jaksa.

Menurut saksi William Anto, perbuatan terdakwa Leonal baru diketahui pada tahun 2022, sementara proyek pengembangan perusahaan berupa pendirian pabrik sudah dilakukan sejak 2020. Perusahaan mempercayakan proyek tersebut kepada terdakwa.

“Cuma sayangnya, ada anggaran proyek yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagai sahabat, saya berkali-kali meminta kepada dia (Leonal) baik secara lisan maupun melalui email, agar diselesaikan, dan dipertanggung jawabkan. Yakni, uang perusahaan agar dikembalikan. Sebab, apa yang dilakukan terdakwa jelas merugikan perusahaan (PT IS),” papar Dirut PT IS Willliam Anto pada persidangan.

Lebih jauh dijelaskan, terdakwa memang ada mengembalikan uang senilai Rp 7,6 miliar. Nominal pengembalian itu merupakan kompesasi dari haknya yang diberikan perusahaan berupa gaji bulanan, deviden, bonus dan tunjangan. Adapun pengembalian di luar haknya itu tak terlalu banyak.

“Pada email ada saya sebutkan pengembalian hutang, tapi bukan berarti hutang yang sebenarnya. Saya pakai bahasa halus. Sebab perusahaan tidak pernah memberi hutang kepada terdakwa. Perbuatan terdakwa bukan hutang, tapi menipu perusahaan, merugikan PT IS,” ungkap Willliam Anto.

Sementara dua saksi lainnya, Yulianti Wijaya dan Muliady Tanamal (Manajer Teknik PT IS) pada intinya menjelaskan, bahwa bukti transfer m-banking, maupun berupa bon dan lainnya yang diberikan terdakwa untuk pengembalian kerugian adalah tidak benar alias fiktif. Tujuannya untuk mengelabui perusahaan, dan menguntungkan pribadinya.

“Ternyata transfer yang disebutkan tidak pernah ada uang masuk, bukti yang disampaikan itu adalah fiktif,” papar saksi Muliady Tanamal.

Sementara itu, Dirut PT IS William Anto menjawab pertanyaan wartawan seputar pengembalian terdakwa senilai Rp 7,6 miliar bukan merupakan pembayaran hutang. Kasus ini bukan soal hutang piutang, tapi murni pidana.

“Dalam email saya kepada terdakwa memang ada disebutkan hutang, tapi itu bahasa halus saya atas uang perusahaan yang dipakai untuk kepentingan pribadi. Kan nggak mungkin saya tulis, kamu harus kembalikan uang yang kamu gelapkan, yang kamu curi. Itukan sudah vonis, tuduhan. Nggak etis saya tulis begitu. Jadi, saya pakai bahasa halus,” ujar William Anto seusai sidang kepada wartawan.

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya jaksa mendakwa Leonal Tirta, S.TP bin Lie Mien Toeng telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang perusahaan (PT IS) senilai Rp 8,5 miliar. (han)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *