Jakarta, JNcom – Sejumlah warga Mertilang Ujung RT07/01 Petukangan Selatan Jakarta Selatan didampingi Tim PTSL Khusus Mertilang Ujung mendatangi kantor BPN Jakarta Selatan guna menyampaikan surat kepada Kepala BPN Jakarta Selatan. Kedatangan warga untuk meminta kepada BPN Jakarta Selatan agar merevisi surat No. B/HP 03.01/1313-31.74/VI/2023 dan membebaskan lahan yang diklaim oleh pihak lain.
“Kami datang ke BPN Jakarta Selatan untuk menyerahkan surat terkait lahan kita yang dikatakan bahwa di lahan tersebut terdapat sertifikat orang lain. Oleh karena itu kami membantah sehingga kami meminta dengan bukti-bukti yang kami miliki baik secara yuridis dan administrasi serta fisik yang kita kuasai ini,” ujar Asikin Aziz, Ketua Tim PTSL Khusus Mertilang Ujung, Rabu (27/3/2024).
Ditambahkan Asikin, warga Mentilang Ujung telah mengajukan pembuatan sertifikat sejak 2019 namun belum terealisasi hingga saat ini. Dengan adanya permasalahan ini, ia meminta kepada BPN Jakarta Selatan untuk melakukan mediasi dan merevisinya.
“Selain ke BPN Jakarta Selatan, kami juga menyampaikan surat kepada Kementerian ATR/BPN, Kakanwil DKI Jakarta, dan Presiden karena ini terkait dengan program pemerintah yang langsung ditugaskan kepada menterinya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Tata Usaha BPN Jakarta Selatan, Irvan menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya sudah dimediasi sebanyak tiga kali. Diakuinya bahwa warga telah mengajukan pembuatan sertifikat, namun setelah dicek sudah ada terbit hak milik sehingga permohonan warga tersebut belum bisa diakomodir.
“Karena sudah terbit sertifikat hak milik, sehingga BPN Jakarta Selatan tidak bisa menerbitkan PTSL,” pungkasnya. (Red/my)