Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat memɓerikan Penghargaan kepada Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan serta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah di Auditorium LPSK Jakarta, Kamis (21/3/2024). Foto: Guffe
Jakarta, JNcom – Bantuan medis kepada korban tindak pidana merupakan tindakan yang sangat berarti, dan pengakuan dari LPSK dengan memberikan penghargaan Garuda Pelindung kepada Dinkes dan Pemkab Bekasi.
Ini menunjukkan apresiasi atas upaya mereka dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban kejahatan.
Dalam beberapa kasus, korban tindak pidana mungkin tidak sepenuhnya tercakup oleh BPJS Kesehatan. Ini bisa menjadi tantangan serius bagi mereka yang membutuhkan perawatan medis setelah menjadi korban kejahatan.
Penyerahan penghargaan diberikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan serta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah di Gedung LPSK Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Penyerahan penghargaan ini menegaskan komitmen untuk menghargai dan mengakui peran penting Pemkab Bekasi dan Dinkes Kabupaten Bekasi dalam memberikan bantuan medis kepada korban tindak pidana.
Ini adalah kabupaten pertama mendapatkan penghargaan LPSK sebagai langkah positif dalam memperjuangkan hak-hak korban kejahatan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya akses pelayanan kesehatan bagi mereka.
Sejak diterbitkannya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 memang telah mengatur bahwa pelayanan kesehatan untuk korban tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang tidak lagi dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Langkah positif dari Pemkab Bekasi melalui Dinkes, menunjukkan komitmennya untuk mendukung pembiayaan rehabilitasi medis bagi korban tindak pidana di wilayah mereka.
Dengan mengembangkan terobosan kebijakan ini, mereka memberikan contoh bagaimana pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam memastikan bahwa korban kejahatan mendapatkan perawatan yang mereka perlukan, sesuai dengan rekomendasi dari LPSK.
Langkah yang diambil sejak tahun 2021 oleh Pemkab Bekasi melalui Dinkes untuk mendukung pembiayaan rehabilitasi medis bagi korban tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan secara bersama-sama, perampasan dengan kekerasan, dan lain-lain.
Merupakan komitmen berkelanjutan dalam memperhatikan kebutuhan korban kejahatan di wilayah tersebut. Dengan fokus pada rehabilitasi medis, mereka memperjuangkan pemulihan korban secara menyeluruh, membantu mereka dalam menghadapi trauma fisik dan psikologis yang mereka alami akibat tindak kejahatan tersebut.
Kolaborasi antara Pemkab Bekasi dan Dinkes Kabupaten Bekasi dengan berbagai pihak seperti LPSK, Komite Kesehatan di kecamatan, Baznas, dan sukarelawan di beberapa rumah sakit merupakan contoh sinergi yang sangat penting dalam upaya mendukung pembiayaan rehabilitasi medis bagi korban tindak pidana.
Dengan melibatkan berbagai pihak dari tingkat lokal hingga rumah sakit, mereka dapat memberikan bantuan yang lebih komprehensif dan cepat kepada korban yang membutuhkan, terutama dalam kasus-kasus di mana BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan.
Apa yang disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berdasarkan data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2020-2024, terdapat 30 Keputusan yang terkait dengan rekomendasi kepada Bupati Bekasi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Hal Ini menunjukkan tingginya tingkat intervensi dan perhatian yang diberikan LPSK terhadap masalah kesehatan korban tindak pidana di wilayah tersebut, serta kolaborasi yang erat antara LPSK dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya dalam mendukung upaya pemulihan korban kejahatan.
Rekomendasi yang diberikan LPSK kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi bertujuan untuk memberikan arahan dan pedoman dalam pemberian bantuan medis kepada korban tindak pidana.
Dengan adanya rekomensai ini, diharapkan Dinas Kesehatan dapat lebih efektif dalam menyediakan layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan korban, serta memastikan bahwa mereka mendapatkan perawatan yang berkualitas dan tepat waktu.
Hasto mengungkapkan, penghargaan Garuda Pelindung yang diberikan LPSK kepada Pemkab Bekasi dan Dinkes Kabupaten Bekasi merupakan pengakuan atas peran dan kontribusi yang nyata dalam memenuhi hak korban tindak pidana.
Lanjutnya, langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemkab dan Dinkes Bekasi dalam menyediakan bantuan medis dan rehabilitasi bagi korban kejahatan telah diapresiasi LPSK sebagai upaya konkret dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban kejahatan.
“Pentingnya kebijakan yang diterapkan oleh Pemkab Bekasi untuk membantu korban tindak pidana di Kabupaten Bekasi dalam mendapatkan jaminan kesehatan. Ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dalam memastikan bahwa korban kejahatan memiliki akses yang memadai terhadap pelayanan kesehatan yang mereka perlukan,” ujarnya.
Harapan Hasto terhadap kebijakan jaminan kesehatan dari Pemkab Bekasi melalui Dinas Kesehatan merupakan sebuah dorongan untuk menjadikan praktik ini sebagai contoh yang baik bagi pemenuhan hak korban tindak pidana, terutama dalam hal bantuan rehabilitasi medis di seluruh Indonesia.
“Dengan demikian, upaya ini diharapkan dapat diadopsi oleh pemerintah daerah lainnya di seluruh wilayah Indonesia, sehingga korban tindak pidana di berbagai daerah dapat mendapatkan perlindungan dan perawatan kesehatan yang sama baiknya,” ucap Hasto.
Hasto menyoroti pentingnya tindakan yang diambil oleh Bupati dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi sebagai lebih dari sekadar pemulihan korban melalui upaya medis.
“Mereka juga berkontribusi dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, karena pelayanan kesehatan yang diberikan kepada korban tindak pidana bukan hanya tentang pemulihan fisik, tetapi juga tentang memberikan perlindungan, keadilan, dan pemulihan psikologis bagi mereka yang telah menjadi korban kejahatan,” pungkasnya. ***(Guffe)