November 28, 2024

Jakarta, JNcom – Polres Metro Jakarta Utara dan jajarannya berhasil menangkap bandar ekstasi dan dengan barang bukti sejumlah 7.763 butir pil ekstasi.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut tindakan Kepolisian ini merupakan langkah nyata saat pihaknya memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Hari ini, Senin (18/3/2024) kami Kepolisian demi wujudkan rasa aman bagi masyarakat, terutama di bulan Ramadhan ini,” ujar Gidion Arif Setyawan ketika jumpa pers, di Jakarta Utara, pada Senin (18/03/2024).

Diketahui tindakan Kepolisian dan jajarannya ini dilakukan atas kerja sama antara Polres Metro Jakarta utara, Polsek Koja, Pademangan, dan Kelapa Gading.

“Ditemukan barang bukti yang cukup beragam yakni Sabu, ganja sintetik, ganja, senpi rakitan dan amunisinya, granat asap, puluhan bilah serta senjata tajam,” urainya.

Menurut Kombes Gidion dari penangkapan terhadap 26 orang di Kampung Muara Bahari, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang tersebut antara lain SL, AM, DH, DP, AI, IY, dan FH.

“Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum hingga ke meja hijau,” terangnya.

Sebelumnya dikatakan Kombes Gidion, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara juga berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi di Koja, Rabu (13/03/2024).

“Kami amankan pula BA yang kedapatan memiliki 7.763 butir pil ekstasi dengan berat bruto 1.982,6 gram,” tegasnya.

Ia juga menyatakan, Polsek Pademangan berhasil mengungkap 2 kasus yakni Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan Curas (pencurian dengan kekerasan).

“Untuk kasus Curanmor ada 3 tersangka (KD, JI, dan M), kemudian kasus Curas 1 tersangka (MF) berhasil ditangkap. Sedang seorang lagi A sedang dalam pengejaran,” imbuhnya.

Kemudian Polsek Koja mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan Curas yang meresahkan.

“Kasus pencurian dengan pemberatan 2 tersangka, yakni IB, S (residivis) dan seorang lagi RN masuk DPO. Untuk kasus kedua Curas (pencurian dengan kekerasan) 3 tersangka M, AB dan M (DPO),” terangnya.

Ditambahkan Kombes Gidion, Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) dan Curat (pencurian dengan pemberatan) yang sempat viral di Rawa Sengon beberapa hari lalu.

“Kasus Curas yakni perampasan Hp yang dilakukan oleh komplotan di jalanan yang macet, para pelaku yakni AR, H, AZDA, dan RR. Sedangkan kasus perampasan Hp di halte dengan tersangka MS,” ungkapnya.

Gidion juga mengungkapkan, total 23 tersangka dengan barang bukti 11 unit sepeda motor.

“Tersangka berjumlah 23 orang dan barang bukti sepeda motor 11 unit,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ada yang dijerat Pasal 365 KUHP terancam hukuman 9 tahun penjara, Pasal 363 KUHP ancamannya 5 tahun penjara, kemudian UU 51 ancamannya 10 tahun penjara.

“Untuk tersangka penyalahgunaan narkoba konstruksi hukumnya lebih fokus, UU RI 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (han)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *